Hukum & KriminalToba

Tim Jatanras Polres Toba Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD, Kurun Waktu 24 Jam.

Toba, KawalSumut.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pencurian itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 18 Mei 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem milik korban Parno Sinaga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB di Jalan Prof. Dr. Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu menjelaskan, saat kejadian korban tengah mengantarkan paket cash on delivery (COD) sebagai kurir. Ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk mengantar paket ke rumah pelanggan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan beserta puluhan paket yang berada di atas sepeda motor tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.792.000 akibat pencurian tersebut,” ujar AKP Desman Manalu.

Menerima laporan itu, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua pelaku utama berinisial RH (18) dan MP (18). Keduanya berhasil diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Selain menangkap kedua pelaku utama, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial MGS (18). Polisi turut menyita sepeda motor hasil curian yang diketahui telah dijual pelaku dengan harga Rp1.700.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Toba dan satu kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang AKP Desman Manalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa paket barang milik korban, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah peralatan otomotif yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Toba menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penadah.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close