Politik
Trending

Tenaga Honorer Pemprov Sumut Pasrah Kontraknya Diputus Gubernur Edy Rahmayadi

KawalSumut.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 persen tenaga honorer, dari jumlah 4.800, Kamis (9/1). Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Achmad Fadly mengaku sebanyak 180 tenaga honorer di instansinya sudah dirumahkan terhitung awal tahun ini.

Mayoritas tenaga honorer yang tak diperpanjang kontrak itu, yakni supir. Sisanya mereka yang bertugas di bagian umum seperti petugas Unit Layanan Administrasi (ULA) kantor gubernur. Fadly juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyeleksi kembali para tenaga honorer baru sesuai kebutuhan kerja dan pastinya berdasarkan kebijakan gubernur.

“Seleksinya masih berjalan, kita lihat nanti seperti apa hasilnya. Yang jelas ada 180 tenaga honorer sudah kita putus kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, khusus tenaga honorer di instansinya tidak melalui mekanisme tender.

“Oh tidak, itu langsung kami yang rekrut. Biasanya yang tender itu untuk tenaga kebersihan atau cleaning service,” katanya.

SM (33), seorang tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumut mengaku pasrah dengan apa keputusan Gubernur Edy Rahmayadi. Menurutnya, sebagai bawahan dirinya tidak berbuat apa-apa. Pastinya, kata dia ribuan tenaga honorer akan memelas kepada Edy Rahmayadi untuk tidak melakukan pemecatan.

“Pernah dengar itu bang soal pemberhentian honorer, tapi bagaimana mau kita biat lagi, namanya juga kita bekerja di sini,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memikirkan kembali kebijakannya untuk memberhentikan ribuan tenaga honorer. Sebab, jika ini dilakukan akan dapat membuat ribuan orang kehilangan pekerjaan.

“Kalau harapan saya Pak Edy tidak melakukan itu, akan tetapi seharusnya jangan menerima adanya honor yang bekerja di setiap OPD,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, saat ini banyak tenaga honor yang bekerja di dinas-dinas. “Banyak honor yang bekerja di OPD saat ini,” ucapnya.

Kemudian, ia hanya bisa pasrah ketika kebijakan itu juga memberhentikannya dari pekerjaan.

“Kalau dipecat, terpaksa saya harus memutar pikiran untuk mencari kerja apalah di luar sana nanti,” ungkapnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close