Toba
Satpol PP Toba Gelar 56 Kegiatan Penegakan Perda Sepanjang 2026

TOBA, KawalSumut.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba telah melaksanakan 56 kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) sepanjang 2026. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjadi kegiatan yang paling dominan, terutama di pusat keramaian Balige, Laguboti, dan Porsea.
Kepala Satpol PP Kabupaten Toba, Tagon M. Sihotang, mengatakan seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Toba Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Selama tahun 2026, Satpol PP telah melakukan banyak kegiatan. Ada 56 kegiatan yang telah dilaksanakan. Ke depan, tentunya akan lebih banyak lagi yang kami lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah di Kabupaten Toba,” ujar Tagon saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, Perda tersebut mengatur 16 bidang ketertiban yang menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain ketertiban tata ruang, lingkungan, reklame, bangunan, sosial, dan kependudukan.
Tagon menjelaskan, Satpol PP Toba memiliki tiga bidang utama, yakni penegakan Perda, perlindungan masyarakat (Linmas), serta pemadam kebakaran. Dalam bidang penegakan Perda, sebagian besar kegiatan masih difokuskan pada penataan dan penertiban PKL.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Toba juga bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Toba untuk menertibkan pelajar yang berada di luar lingkungan sekolah saat jam belajar.
“Siswa yang kami temukan akan dikembalikan ke sekolah setelah terlebih dahulu diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Bangunan Tanpa PBG Jadi Sasaran
Tagon menyebutkan kegiatan penertiban akan ditingkatkan sesuai dengan arahan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Toba beberapa waktu lalu. Selain PKL yang melanggar aturan, operasi juga akan menyasar bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban terhadap bangunan tersebut, lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap dan humanis. Tahapan dimulai dengan pembinaan dan pemberian teguran sebelum tindakan penertiban maupun pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tagon mengimbau masyarakat mematuhi Perda Kabupaten Toba Nomor 6 Tahun 2024 karena setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib dalam mematuhi Perda tersebut. Kami berharap masyarakat tidak bertindak di luar peraturan daerah agar Kabupaten Toba semakin maju menuju Toba Mantap 2029,” ujarnya.
Terkendala Personel dan Armada Patroli
Di tengah pelaksanaan penegakan Perda, Satpol PP Toba masih menghadapi keterbatasan personel dan sarana operasional, terutama kendaraan patroli untuk menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Toba.
Tagon berharap Pemerintah Kabupaten Toba dapat menambah alokasi anggaran, personel, dan sarana pendukung agar pelayanan kepada masyarakat serta penegakan Perda dapat berjalan lebih maksimal.
Untuk memperkuat pelayanan penanggulangan kebakaran, Satpol PP Toba baru menerima satu unit mobil pemadam kebakaran melalui pengadaan tahun anggaran 2026.
“Kami baru menerima satu unit mobil pemadam kebakaran atas perhatian pimpinan. Semoga armada ini dapat digunakan dengan baik untuk melayani masyarakat,” katanya.
Satpol PP Toba juga berencana mengukuhkan sekitar 900 relawan Linmas yang tersebar di desa dan kecamatan se-Kabupaten Toba. Para relawan tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Harapan kami, ke depan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dan personel untuk memaksimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkas Tagon. (SEB)



