Ramai

Dugaan Korupsi LPJU 2013 Rekanan dan PPK Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dan menitipkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000, ke LP Lobusona Rantauprapat, Kamis (22/11).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka P (55) warga Medan didampingi adiknya terlebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp579.770.336 kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Labuhanbatu menetapkan dua tersangka, yakni P selaku pemborong (rekanan) dan S (57) warga Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/pengendali kontrak).

“Tersangka P mengembalikan kerugian negara berupa uang sebesar Rp579.770.336,” kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidsus Muhammad Husairi, Kasi Intelijen Muhammad Junaidi, para jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Daniel Tulus Sihotang, Septian Tarigan, Muhammad Afif, Lusiana, Yuliana Depari dan BV Doloksaribu, di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu.

Setyo menjelaskan, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU terdiri dari tiang listrik, trafo, kabel, piting dan bola lampu. Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000. Namun harga tiang, trafo dan biaya pemasangannya terindikasi di mark-up dari harga sebenarnya.

“Ini masih penyidikan. Penghitungan indikasi mark-up kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Labuhanbatu, dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp579.770.336,” terang Setyo Pranoto.

Kasi Pidsus Muhammad Husairi menambahkan, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat, pihaknya kemudian menetapkan rekanan (kontraktor) dan PPK LPJU tersebut menjadi tersangka.

“Tersangka P selaku Direktur PT Mangun Coy, pemenang lelang dan pelaksana proyek LPJU tersebut,” ujarnya.

Husairi menambahkan, tersangka P datang bersama saudaranya ke Kejari Labuhanbatu dengan membawa tas ransel yang berisi uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus dengan plastik hitam untuk dikembalikan ke kas negara.

“Tersangka P kami panggil untuk hadir hari ini sebagai tersangka. Rupanya ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang negara,” tambah Husairi.

Usai dilakukan serah terima uang, pihak Kejaksaan Labuhanbatu langsung disetor ke kas negara melalui bank BRI.

“Uangnya sudah disetor ke kas negara. Setelah ini kami melanjutkan penyidikan,” ujar Husairi.

(Sumber: metrotabagsel.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close