InfrastrukturRegional
Gubernur Sumut Telah Tetapkan UMK Deliserdang, Naiknya Cuma Rp 218.424

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2019 sebesar Rp 2.938.524. Kenaikannya sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan atau naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
Besaran yang ditetapkan ini sesuai dengan besaran angka yang direkomendasikan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan sebelumnya. Dibandingkan dengan kenaikan dari tahun sebelumnya angkanya hanya sebesar Rp 218.424.
Pada tahun 2018 UMK Deliserdang sebesar Rp 2.720.100.
Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang, Mustamar yang dikonfirmasi mengenai UMK ini pun membenarkannya.
” Ia sudah ditetapkan Gubernur. Ini baru saja saya ambil dari kantor Gubernur. Kenaikannya sesuai PP 78 sebesar 8,03 persen,”kata Mustamar.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang ini menyebut setelah SK penetapan ini dipegang selanjutnya mereka pun akan kembali untuk membahas kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
” Ya nanti kita rapat lagi lah bahas sektoral. Sementara ini belum tau kapan mau rapatnya. Ini mau saya laporkan sama ibu (Plt) Kadis dulu lah,”kata Mustamar.
(Sumber: medan.tribunnews.com)