Tapteng & Sibolga

Kurir Layanan Pengantaran Shopee Adukan Dugaan Masalah Ketenagakerjaan ke Disnaker Tapteng

Tapanuli Tengah, KawalSumut.com – Sejumlah kurir layanan pengantaran paket Shopee mengadukan dugaan persoalan ketenagakerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (31/8/2026).

Persoalan yang disampaikan meliputi ketidakjelasan pihak pemberi kerja, sistem perekrutan, pembayaran upah, pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan pemberhentian secara sepihak.

Salah seorang kurir, Yoratio, mengatakan dirinya direkrut melalui PT Indopsiko Express Logistik (IPL). Namun, selama bekerja sekitar satu tahun, ia mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai perusahaan yang secara resmi bertanggung jawab sebagai pemberi kerja.

“Yang saya tahu hanya koordinator lapangan. Kalau vendornya siapa, kami tidak pernah mendapat kepastian,” kata Yoratio.

Menurut Yoratio, slip gajinya mencantumkan nominal sekitar Rp3 juta. Akan tetapi, jumlah yang diterima para kurir setiap bulan disebut hanya berkisar Rp1,9 juta hingga Rp2 juta.

Ia juga mengaku gajinya dipotong untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya disebut sudah tidak aktif.

“Gaji kami tetap dipotong dengan alasan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi ketika dicek ke BPJS, kepesertaannya malah sudah tidak aktif,” ujarnya.

Yoratio menyebut sejumlah nama vendor yang diduga berkaitan dengan operasional pengantaran paket tersebut, antara lain Persada, IPL, Sintesa, dan TDP. Meski demikian, para kurir mengaku tidak mengetahui secara pasti kedudukan dan tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Selain persoalan upah dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Yoratio mengaku diberhentikan secara sepihak serta diminta membuat surat pengunduran diri. Ia berharap Disnaker memeriksa proses pemberhentian tersebut dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.

Keluhan para kurir diterima Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tapteng, Sumihar Sitorus, bersama Mediator Hubungan Industrial, Betti Manullang.

Betti mengatakan pihaknya akan memanggil koordinator lapangan yang selama ini disebut merekrut dan mengoordinasikan para kurir. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan serta mempertemukan para pihak.

“Secara resmi kami belum menerima laporan. Jadi, langkah yang akan kami ambil terlebih dahulu adalah melakukan pemanggilan kepada koordinatornya. Mereka akan kami bipartitkan agar kita dapat mengambil kesimpulan dalam perkara ini,” ujar Betti.

Kepala Disnaker Tapteng, Ridwan P. Gorat, memastikan pengaduan tersebut akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pastinya ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Ridwan.

Para kurir berharap pemeriksaan mencakup dokumen perekrutan dan perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, dasar pemotongan upah, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen terkait pemberhentian pekerja.

Selain itu, legalitas perusahaan atau vendor yang menjalankan kegiatan pengantaran paket di Tapanuli Tengah juga diharapkan dapat diperiksa oleh instansi terkait, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi kegiatan usaha, alamat perusahaan, dan perizinannya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak Shopee maupun perusahaan-perusahaan yang disebut oleh para kurir. Karena itu, seluruh keluhan tersebut masih berupa pengakuan pekerja dan memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait. (JZ)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close