Politik

Walikota Siantar Digugat ke KASN dan PTUN

KawalSumut.Com – Tiga pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar telah mengadukan Wali Kota Hefriansyah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengaduan ini terkait anggapan tindakan kesewenang-wenangan Wali Kota Hefriansyah dalam melakukan pencopotan pejabat yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada Oktober 2019, Budi Utari Siregar telah melaporkan Hefriansyah ke KASN terkait pencopotannya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan ditugaskan menjadi staf Satpol PP. Pada bulan Desember 2019, Budi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Saat dihubungi via seluler, Budi Siregar mengatakan sudah menjalani sidang keempat di PTUN Medan. Pada sidang selanjutnya akan bergulir dengan agenda menyampaikan alat bukti.

“Sampai saat ini sudah sidang ke empat. Nanti sidang selanjutnya menyampaikan alat bukti dan putusan,” katanya, Minggu (19/1/2020).

Budi menjelaskan gugatan yang dilakukan hingga ke PTUN sebagai bentuk menciptakan keadilan. Ia bukan untuk mengejar jabatan Sekda, tetapi ingin menunjukkan ada koridor hukum yang perlu ditaati setiap kepala daerah.

“Semua kan ada koridor hukum. Tidak bisa dengan sesuka-sukanya mencopot,” katanya.

Leonardo Simanjuntak juga sudah melaporkan Hefriansyah ke KASN pada Senin 13 Januari 2020.

Leomardo menempuh jalur KASN karena tidak terima dicopot dari jabatan Asisten 1 Pemerintahan. Leonardo yang kini menjadi staf Kesbangpol, menilai Hefriansyab sudah melanggar banyak peraturan. Apalagi, Leonardo merupakam pejabat dengan nilai tinggi dalam tes asesmen.

“Setelah berdiskusi dengan KASN kemarin itu jawaban pencopotan saya tidak boleh dikarenakan telah menjabat di posisi Asisten Pem dan Kesra melebihi lima tahun,” katanya.

Saat disinggung tentang poin Hak Angket yang diajukan DPRD terdapat kasus yang dialaminya, Leonardo mengatakan siap memberikan keterangan.

“Kami yang dicopot tanpa berdasarkan peraturan siap dipanggil oleh DPRD untuk memberi keterangan, terlebih Budi Utari yang saat itu sebagai pansel, harus membuka yang sebenarnya,” ujarnya.

“Awalnya saya mengadukan persoalan pencopotan saya ke DPRD, murni persoalan pemerintahan, bukan politik, mengingat UU Pemda disebutkan bahwa Pemerintahan daerah dilaksanakan kepala Daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah,” katanya.

Pejabat lainnya, Mangapul Sitanggang juga melaporkan ke KASN pada Selasa (14/1/2020). Mangapul yang dinonjobkan dari jabatan sekretaris dinas mengantarkan langsung laporan ke Jakarta.

“Sudah saya laporkan. Kita lihat hasilnya nanti,” katanya.

Sementara DPRD Kota Pematangsiantar juga mengajukan Hak Angket terhadap Wali Kota Hefriansyah. Ada lima poin yang akan dilakukan penyelidikan yang membuat resah masyarakat.

Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Walikota Hefriansyah Nor yang telah meresahkan masyarakat luas. Sebanyak 20 anggota DPRD ini meliputi fraksi Golkar, Hanura, Demokrat, PAN/PKPI, Gerindra, dan NasDem telah mebubuhkan tanda-tangan.

Dari 20 orang yang mengajukan Hak Angket hanya tersisa 10 anggota DPRD lagi yakni delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan dan dua anggota dewan Riski Sitorus dan Nurlela Sikumbang. Pengajuan Hak Angket ini untuk melakukan penyelidikan terhadap lima poin yang diduga telah menyalahi aturan.

Ada pun pelanggaran yang dinilai dilakukan Walikota Hefriansyah yakni pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar.

Kemudian bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya, dan penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.

DPRD juga menyoroti terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK, dan penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

Poin ini telah ditanda-tangani Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close