Sosial Hukum
Perkembangan Kasus Suap DPRD Sumut, Penyidikan Tahap Dua terhadap Tiga Tersangka Tuntas

KAWALSUMUT.COM – Kasus suap yang terjadi pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, terus bergulir dan telah memasuki babak baru.
Teranyar, dalam tahap dua penyidikan terhadap tiga tersangka telah selesai hari ini (29/1/2019) dan dilakukan penyerahan barang bukti, tiga tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan tahap 2.
“Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu EML (Enda Mora Lubis), MYS (M. Yusuf Siregar) dan ABT (Abu Bokar Tambak),” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah lewat siaran pers KPK, Selasa (29/1/2019)
“Seperti tersangka lainnya dalam kasus ini, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa unsur-unsur yang diperiksa antara lain, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut, staf sekretariat DPRD Provinsi Sumut, pejabat, pensiunan dan.
Kemudian, PNS pada lingkungan Pemprov Sumut, antara lain Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Sumut, Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BakorluhP2K) Provinsi Sumatera Utara, Plt. Direktur RS Haji Medan, Pemprov Sumut, dan wiraswasta/swasta lainnya.
“Total sekurangnya 175 saksi telah diperiksa. Ketiga tersangka juga telah diperiksa sekurangnya sekali dalam kapasitas sebagai tersangka,” tutup Febri.