Hukum & KriminalHumbahas
Polisi Amankan Mesin Judi Tembak Ikan dan Tiga Warga di Pollung

HUMBAHAS, KawalSumut.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan tiga warga saat melakukan penindakan di sebuah warung di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Ketiga warga tersebut berinisial JTB (33), JB (36), dan BS (45). Menurut polisi, JTB dan JB diduga berperan sebagai pemain. BS juga diduga ikut bermain serta menyediakan tempat. Ketiganya merupakan warga Desa Hutajulu.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di warung yang berada di kawasan permukiman, dekat tempat ibadah.
“Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Hitler, Senin (28/9/2026).
Menurut Hitler, petugas mendapati aktivitas permainan tembak ikan saat tiba di lokasi. Polisi kemudian mengamankan ketiga warga tersebut beserta satu unit mesin, satu chip untuk pengisian saldo permainan, uang tunai Rp1.623.000, dan empat telepon genggam.
“Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menyatakan perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c, subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 426 mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman paling lama tiga tahun bagi pemain yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin. Penerapan pasal terhadap masing-masing orang masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan peran yang dapat dibuktikan.
Untuk saat ini Polres Humbang Hasundutan masih memeriksa ketiganya dan mendalami barang bukti yang diamankan. (Bee)



