Hukum & KriminalKriminalTapteng & Sibolga
Anggota TNI Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Sibolga

SIBOLGA, KawalSumut.com ~ Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat sersan satu dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/2 Sibolga atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Laporan yang disampaikan ibu korban tersebut tercatat dengan nomor STTLP/05/VIII/2026. Berdasarkan keterangannya, dugaan pelecehan terjadi sebanyak dua kali, yakni di Kota Binjai pada Januari 2026 dan di salah satu barak militer di Kota Sibolga pada Kamis (6/8/2026).
Ibu korban mengaku baru berani melaporkan perkara tersebut setelah dugaan kejadian kedua. Ia menyebut sebelumnya mengalami ancaman dan kekerasan sehingga takut mengungkap peristiwa yang diduga dialami anaknya.
“Waktu itu saya tidak berani melihat dan membalikkan muka karena takut ancamannya. Saya ditendang dan dipukuli saat itu,” ujarnya.
Selain membuat laporan ke Denpom I/2 Sibolga, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis dan forensik di RSUD Pandan pada Kamis malam. Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026), ia mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sibolga untuk memperoleh pendampingan.
Penyidik Denpom I/2 Sibolga membenarkan laporan tersebut sedang ditangani. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokter yang melakukan pemeriksaan medis terhadap korban juga masih berlangsung.
“Masih dalam proses dan sedang memanggil saksi-saksi. Dokter juga akan diperiksa,” ujar penyidik saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Penyidik belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum terlapor. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Identitas korban dan keluarganya tidak dipublikasikan untuk melindungi anak. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JZ)



