Hukum & KriminalTapanuli Raya

654 Warga Binaan di Taput Terima Remisi HUT RI, 23 Orang Langsung Bebas

TAPANULI UTARA, KawalSumut.com ~ Sebanyak 654 warga binaan dari Rutan Kelas IIB Tarutung dan Lapas Kelas IIB Siborongborong menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 23 orang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi dihadiri Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Dalam kegiatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha P. Sembiring, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung pemulihan karakter dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Kami berkomitmen mendukung proses pemulihan karakter dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan,” ujar Evan.

Evan juga menyebut kegiatan tersebut menjadi kali terakhir dirinya menghadiri dan menyerahkan remisi di Rutan Tarutung. Ia berharap kepemimpinan berikutnya dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

“Semoga dengan kepemimpinan yang baru, warga binaan Rutan Tarutung menjadi lebih baik dan memiliki karakter yang kuat setelah bebas nantinya,” katanya.

Kepada 23 warga binaan yang langsung bebas, Evan berpesan agar momentum kemerdekaan dijadikan awal untuk menjalani kehidupan baru yang lebih baik.

“Jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri dan bentuklah karakter baru yang taat hukum,” pesannya.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pelaksanaan norma hukum maupun tradisi tahunan. Remisi merupakan bentuk apresiasi objektif negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.

“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan saudara sekalian dalam memperbaiki diri,” kata Jonius.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 60 warga binaan Rutan Kelas IIB Tarutung memperoleh remisi. Jumlah tersebut terdiri atas 57 penerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana dan tiga penerima Remisi Umum II yang langsung bebas.

Sementara di Lapas Kelas IIB Siborongborong, sebanyak 594 warga binaan menerima remisi. Rinciannya, 574 orang memperoleh Remisi Umum I dan 20 orang menerima Remisi Umum II sehingga langsung bebas. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close