Sosial Hukum

Polisi Tetapkan Adik Wagub Sumut Tersangka Kasus Hutan Lindung

KAWALSUMUT.COM –  Musa Idishah alias Dodi ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan lindung. Dodi yang juga adik Wagub Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) dikenakan wajib lapor.

“Status menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan saat dihubungi detikcom, Kamis (31/1/2019).

Penetapan tersangka laporan penyelidikan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit seluas 366 hektare.

Musa Idishah yang berstatus Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) diduga mengubah fungsi hutan lindung itu.

Tatan menjelaskan, Musa Idishah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi. Polisi menjemput paksa dan menetapkan status tersangka setelah memeriksa Musa Idishah.

“Panggilan pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, Kemudian surat perintah membawa dikeluarkan kemarin tanggal hari Selasa 29 Januari. Beliau dijemput untuk dilakukan pemeriksaan. Naik status menjadi tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, Musa Idishah dikenakan wajib lapor. Penyidik meyakini tersangka tidak akan kabur.

“Memang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun ini, cuma ada keyakinan penyidik kalau yang bersangkutan tidak ditahan tidak melarikan diri,” kata Tatan.

Dalam kasus ini, Musa dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Sumber: detik.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close