Hukum & KriminalNasional
Polri Bebaskan Warga Terdakwa Penjarahan di Sibolga
Kapolri: Mereka Korban Bencana yang Butuh Makanan

Jakarta, KawalSumut.com ~ Polri menyatakan telah membebaskan seluruh warga yang sebelumnya diamankan atas dugaan penjarahan minimarket di Sibolga, Sumatera Utara. Menurut Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, tindakan penjarahan tersebut terjadi dalam konteks darurat bencana sehingga para pelaku disebut sebagai korban banjir dan longsor yang belum menerima bantuan makanan.
Dalam konferensi pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025), Listyo menegaskan tidak ada lagi orang yang ditahan terkait peristiwa tersebut. “Adanya informasi penjarahan, bahwa sampai saat ini sudah tidak ada lagi yang diamankan, semua kita lepas,” ujar Listyo. Ia menambahkan bahwa para pelaku tidak berniat melakukan kriminalitas, melainkan “hanya membutuhkan logistik makanan” di saat kondisi darurat.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 16 orang berinisial MHH, SS, AZ, ZR, OFH, ART, DH, ISS, A, MS, BA, ER, DAM, ABS, D, dan BNH yang diduga melakukan penjarahan di sejumlah gerai minimarket di Sibolga. Barang-barang yang diambil meliputi minuman kemasan, sosis, gula, sabun, hingga makanan ringan.
Pembebasan ini sekaligus mencerminkan kebijakan respons kemanusiaan dari Polri terhadap warga terdampak bencana. Aparat kepolisian menyadari bahwa kondisi darurat, berupa krisis logistik dan kebutuhan pokok, memunculkan tekanan berat bagi warga sehingga membuat mereka mengambil tindakan yang selama normal akan dikategorikan sebagai kriminalitas.
Sebelum dibebaskan, penangkapan dilakukan karena dugaan pelanggaran hukum terhadap peristiwa penjarahan di setidaknya tujuh gerai minimarket di Kota Sibolga, antara lain beberapa gerai milik ritel nasional.
Dengan keputusan tersebut, Polri berharap kejadian serupa tidak terulang, sambil memastikan distribusi bantuan kepada warga terdampak bencana di Sibolga dan sekitarnya terus berlangsung. (HS)



