InfrastrukturSosial Hukum
Medan Belum Mumpuni untuk Penerapan E-Tilang

Medan, Kawal Sumut. Penerapan kebijakan tilang elektronik (E-Tilang) belum dapat dilakukan di Kota Medan. Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto. Disampaikan Dadang, sejauh ini pihaknya masih menunggu infrastruktur yang dibutuhkan untuk penerapan E-Tilang tersebut.
“Untuk menerapkan itu dibutuhkan infrastruktur pendukung seperti CCTV, begitu juga database seluruh kendaraan yang terkoneksi ke Korlantas,” kata Dadang, Rabu (3/7). Dadang menuturkan bahwa sejauh ini Polrestabes Medan masih tetap menunggu arahan dari pimpinan mereka terkait penerapan kebijakan tersebut.
Ia memastikan penerapan kebijakan tersebut akan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan semakin efektif. “Artinya kalau infrastruktur sudah siap, baru akan dilaksanakan E-Tilang itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan untuk mewujudkan itu pihaknya harus mengetahui database baik kendaraan bermotor mobil maupun sepeda motor. Selain database, dibutuhkan CCTV untuk mengidentifikasi terjadinya pelanggaran.
“Kita berharap nantinya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas akan semakin tinggi. Sehingga angka pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Dadang.
Hal ini ditujukan agar tidak diperlukan lagi polisi yang berjaga untuk menilang pengendara yang melanggar peraturan. Peraturan ini diterapkan untuk membangun masyarakat yang lebih baik dalam berkendara terutama mental para pengendara.