
KAWALSUMUT.COM – Tersangka penyuap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu, Rijal Efendi Padang segera menjalani persidangan. Hal ini setelah penyidik KPK menyerahkan Rijal dan berkas penyidikan kasusnya ke pihak penuntut umum (tahap dua).
“Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang, Swasta) telah selesai, tersangka dan bukti dalam perkara TPK Suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 diserahkan penyidik ke penuntut umum,” ucap juru bicara KPK pada awak media, Selasa (29/1).
Mantan aktivis ICW ini menyebut, rencananya sidang akan digelar di PN Tipikor Medan, Sumatera Utara. Kemudian, selama persidangan, Rijal akan dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta. “Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.
Kata Febri, selama penyidikan, Rijal 2 kali telah diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, sebutnya sudah sebanyak 33 orang lainnya juga dimintai keterangan sebagai saksi, mulai dari pihak swasta hingga pejabat dinas di Pemkab Pakpak Bharat.
“Unsur saksi swasta, PNS, pejabat di dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Baharat,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Rijal disebut KPK sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Sebagai pelaksana proyek, Rijal diminta oleh Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 15 persen.
Rijal kemudian memberikan Rp 200 juta kepada David lewat rekening pihak swasta bernama Hendriko Sembering sebagai bentuk pemenuhan commitment fee. Dari total Rp 200 juta itu oleh David diserahkan Rp 150 juta kepada Remigo yang kemudian disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Remigo beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Rijal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Rijal sudah ditahan sejak 30 November lalu di Rutan Kelas I Cipinang.