Berita SUMUTSosial HukumToba
Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum, Sangat Prihatin Oknum Camat di Samosir dan Tim Media Masuk Tanpa Ijin

Toba,Kawalsumut.com.- Kelompok Tani Hutan(KTH)Koperasi Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Siallagan dan Jumanti Sidabutar selaku Sekretaris, membuat para Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum angkat bicara. Diketahui, KTH PJS sudah memegang lisensi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di kawasan hutan di Desa Garoga, Desa Unjur dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo.
Saat dihubungi beberapa rekan media Via Whatsapp, Mekar Sinurat, SH selaku Pemerhati Lingkungan dan juga Praktisi Hukum menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan oknum Camat Simanindo dan Tim Media Nasional yang memasuki kawasan hutan di wilayah Desa Garoga, Unjur, dan Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 7 Juli 2025.
“Negara kita negara hukum, setiap wilayah ada adat dan hukum yang berlaku.Masuk tanpa izin resmi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII maupun dari pihak pengelola sah, yakni Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KTH PJS) sangatlah memprihatinkan, terlebih pimpinan di satu wilayah kecamatan Simanindo”,ujar Mekar Sinurat.
Untuk diketahui memasuki Kawasan Hutan Lindung tanpa ijin, itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tindakan tersebut bukan hanya menciderai prinsip penghormatan terhadap sistem perizinan dan otoritas pengelolaan kawasan hutan, yang telah ditetapkan oleh negara, tetapi juga berpotensi melanggar hukum positif yang berlaku. Saya akan berikan pemahaman hukumnya,antara lain:
1. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), disebutkan: “Setiap orang dilarang:
a. masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
b. melakukan kegiatan lain di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (3) UU yang sama, yakni dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.
2. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan: “Setiap orang dilarang memasuki kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.” Dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.”
“Adapun dalam konteks ini, KTH PJS memiliki hak pengelolaan kawasan hutan seluas 900 hektar berdasarkan lisensi dari Direktorat Jenderal PSKL – KLHK, dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun. Artinya, segala bentuk aktivitas, termasuk dokumentasi, peliputan, survei, atau bentuk intervensi informasi lainnya di kawasan tersebut harus melalui izin resmi serta koordinasi dengan pihak KPH dan KTH sebagai pengelola”,papar Mekar Sinurat.
“Apabila pejabat publik, dalam hal ini oknum camat, beserta media nasional melakukan peliputan tanpa pemberitahuan resmi dan terkesan menyudutkan atau membentuk opini negatif terhadap pengelola sah, maka tindakan itu dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, dan bahkan ekonomi terhadap masyarakat pengelola. Dalam kacamata hukum, hal ini berpotensi digolongkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melawan hukum secara administratif maupun etik”, tegas Mekar Ketua Palito.
“Sebagai Pemerhati Lingkungan, saya menyerukan agar Setiap pihak, termasuk pejabat pemerintah, menghormati dan tunduk pada sistem hukum dan perizinan pengelolaan kawasan hutan. Kedua, Aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti kejadian ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Indonesia”,lanjutnya.
Mekar Sinurat juga menghimbau Media Nasional sebagai corong informasi publik hendaknya bersikap proporsional, menghormati izin dan hak atas wilayah pengelolaan, serta mengedepankan prinsip jurnalisme etis.
“Pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah bentuk implementasi dari keadilan ekologis. Maka sudah sepantasnya kita menjaganya dengan mekanisme hukum dan penghormatan terhadap otoritas yang telah ditetapkan”, tutup pria berkacamata tersebut.(Bee)