Sosial Hukum

298 PNS Terlibat Korupsi di Sumut Kena Sanksi Pencopotan, KPK Menilai Lambat

KAWALSUMUT.COM – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah mengupayakan memecat seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terlibat kasus korupsi.

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mudzakir menyampaikan, saat ini 891 PNS seluruh Indonesia yang terlibat korupsi sudah dipecat.

“Sudah ada 891 yang sudah dipecat,” kata Karo Humas Kemenpan-RB Mudzakir, kepada Tribun Medan, Selasa (29/1) melalui sambungan telepon genggam.

Secara keseluruhan, 2.357 PNS terjerat kasus korupsi di seluruh Indonesia. Berdasar data Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS paling banyak menyelewengkan uang negara berkeja di wilayah Sumut.

Kemendagri, Kementerianpan-RB dan BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bagi PNS yang terlibat korupsi dan sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah). Di antara 298 PNS tersebut 33 orang bekerja di lingkungan pemerintah Sumut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengatakan, masih sama dengan sebelumnya, 25 PNS diberhentikan, karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Menurutnya, 33 PNS, yang sebelumnya ditetapkan Pemerintah Pusat harus dipecat, akan terus bertambah. Sebab, Pemprov Sumut akan terus meminta surat atau salinan persidangan para PNS, yang terjerat dugaan korupsi atau penyelewengan jabatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan Baginda Siregar memastikan 11 PNS Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang pernah terlibat korupsi telah dipecat.

Saat dikonfirmasi, ia membenarkan pemecatan secara tidak hormat terhadap 11 PNS mantan narapidana korupsi tersebut. Pemko Medan memecat mereka setelah menerima salinan putusan perkara dari pengadilan.

“Iya sudah (dipecat). SK (surat keputusan) sudah kita serahkan ke masing-masing PNS. (Pemecatan) sudah sebulan lalu, terhitung sejak awal bulan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa.

KPK Merasa Pemecatan PNS Korup Lambat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terbukti korupsi masih lambat. Hal ini diketahui karena baru sedikit yang diberhentikan tidak dengan hormat, padahal telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (28/1). Berdasar data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, hanya 393 orang dari 2.357 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, sebelumnya sudah ada 498 PNS diberhentikan, karena terbukti korupsi. Total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang. Pemberhentian 2.357 PNS tersebut, seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

“KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat maupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut,” kata Febri. KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan pemberhentian tersebut.

Apalagi, sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum. Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

Beberapa kementerian belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sembilan orang, Kemenristek Dikti sembilan orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan tiga orang, Kementerian Pertahanan tiga orang, dan Kementerian Pertanian tiga orang.

“Sedangkan kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan 17 orang, dan Kementerian Agama tujuh orang,” kata Febri. KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS, yang korupsi tersebut.

“Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” kata Febri.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah (pemda) segera memberhentikan PNS, yang terjerat kasus korupsi. Diketahui, dari data KPK, terdapat 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. “Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember,” kata Tjahjo.

“Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Nah, sekarang baru 70-an persen, mengejar yang 30 persenan,” katanya. Ia beralasan, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan, sehingga target pada Desember tak tercapai.

Menanggapi hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut akan melaksanakan rapat dengan Kemenpan-RB. “Tunggu besok Selasa saja, ya setelah kami rapat dengan Kemenpan-RB,” ujar Kasubag Hubungan Lembaga dan Antar Lembaga Biro Humas BKN, Diah Eka Palupi.

Menurutnya, rapat tersebut hanya akan diikuti deputi dari kedua lembaga. Yang kami tahu hanya deputi saja yang akan rapat,” ujarnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close