Nasional
Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar Mekanisme Undang-Undang Pers

Jakarta, KawalSumut.com ~ Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai kritik tajam. Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mahmud Marhaba yang juga Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam penanganan perkara yang berawal dari laporan anggota DPR RI, Rudianto Tjen. Laporan tersebut berkaitan dengan konten dari akun TikTok resmi sebuah media daring yang dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
Menurut Mahmud, kesalahan pertama adalah keliru menempatkan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun media sosial resmi media online yang terintegrasi dengan situs web perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik dan tidak bisa diperlakukan seperti konten individu,” ujar Mahmud.
Kesalahan kedua, kata Mahmud, aparat diduga melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Pers mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” katanya.
Ia juga menyoroti diabaikannya kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Tanpa penilaian Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, Mahmud menilai aparat tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses perkara secara pidana.
Selain itu, Mahmud menilai Polri mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidana selama belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK bersifat mengikat. Jika diabaikan, maka itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pers,” tegasnya.
Mahmud juga menyinggung posisi pelapor sebagai pejabat publik. Dalam prinsip demokrasi, pejabat publik dinilai memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak seharusnya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik pers.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Pejabat publik tidak boleh anti kritik,” ujarnya.
Kesalahan lainnya, lanjut Mahmud, adalah kegagalan membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Menurutnya, kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi merupakan ranah etik jurnalistik, bukan pidana.
“Pidana adalah ultimum remedium. Prinsip dasar hukum tidak boleh diabaikan,” katanya.
Mahmud juga memperingatkan potensi efek gentar atau chilling effect terhadap kebebasan pers akibat penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers. Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.
“Jika praktik ini dibiarkan, kebebasan pers lokal terancam,” ujarnya.
Meski demikian, Mahmud menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak bertujuan melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan praktik penegakan hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi.
“Pers bisa dikritik dan wartawan bisa keliru. Namun negara tidak boleh salah prosedur, karena dampaknya merusak sistem hukum dan demokrasi,” pungkasnya. (Bee)



