RamaiSosial Hukum
Trending

Mahasiswa Lakban Mulut, Tagih Janji Gubernur Edy Rahmayadi Bikin Sumut Bermartabat

Kawal Sumut, Medan. Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan cara menutup mulut di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, prihal tersebut bentuk protes mereka terhadap pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Lantaran, selama ini pemerintah provinsi Sumatera Utara terbilang teledor dan tidak perduli dengan mereka yang melakukan penyelewengan dana, namun tidak diproses lebih lanjut.

Mahasiswa ini tergabung dalam Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatra Utara.

Koordinator aksi Khairul menyampaikan, penutupan mulut ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Sumut.

“Aksi tutup mulut adalah bentuk rasa kekecewaan kami terhadap pihak Pemprov Sumatera Utara, sebab suara, jeritan kami sebagai mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara seolah tak terdengar oleh mereka, semuanya senyap tanpa suara seperti tiada kejadian apapun. Padahal Pak Gubsu menjanjikan Sumut yang Bermartabat,” katanya kepada Tribun Medan, Rabu (12/12/2018).

Para mahasiswa ini juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Pasalnya hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam proses bekerja dan aktif sebagai pejabat eselon dua di Kantor Gubernur.

“Kenapa tidak dilakukanya pemerikasaan, apakah Gubernur tidak bisa melakukan tindakan tegas, apalagi ini sudah ada yang melaporkannya, kenapa diam aja,” timpal Dalil Rambe.

Berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 32 tahun1999 tentang tindak pidana korupsi,sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 th.2001 Juncto pasal 64 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dugaan korupsi massal berbagai oknum pejabat pemerintah dan anggota DPRD sergai yang telah sampai ke KPK menuai babak baru. Yang juga sempat viral di media sosial instagram pengacara kondang Hotman Paris.

Dari seorang sumber memaparkan data dan transaksi mulai daftar lembaga penerima dana bansos yang diduga fiktif dan mark up anggaran.

Serta kwitansi senilai Rp500 juta diberikan kepada oknum pejabat sergai untuk memuluskan “jatah kue dana bansos”.

“Kami minta segera lakukan evaluasi terhadap Kepala BPKAD, karena dirinya mengemban jabatan yang salah. Dikhawatirkan dia melakukan korupsi,” kata dia.

“Hasilnya cukup menggemparkan tidak tanggung APBD 2009-2010 yang diperuntukkan melalui bansos diduga bocor sebesar Rp113,5 miliar. Di antara proposal bodong yang digunakan membobol uang rakyar itu ialah Permohonan Pembangunan Mesjid, mushola STM dan kegiatan keagamaan diduga. Dengan memalsukan tanda tangan camat, kepala desa, nazir mesjid dan para pengurus dan panitia acara keagamaan,” ujarnya.

Dari total dana bansos APBD 2009-2010 yang digodok Bupati Sergai semasa dijabat T Erry Nurady itu mencapai Rp 113,5 yang diubah statusnya menjadi dana hibah diduga untuk modal pilkada Sergai tahun 2010.

Di mana mengantarkan Erry menjadi Bupati Sergai periode kedua.

Mantan Kadis PPKA Agus Tripriyono disebut-sebut sebagai aktor utama soal dana bansos yang terindikasi tindak pidana korupsi pada APBD 2009- 2010 senilai Rp17 Miliar, dengan mencairkan sejumlah proposal yang diduga bodong bersamaan dengan anggota DPRD Sergai.

“Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provsu Agus Tripriyono diduga menikmati dana bansos senilai Rp17 Miliar pada APBD 2009-2010,” ucapnya.

Kecurangan lain diduga kuat dilakukan Agus karena banyaknya proposal fiktif yang dicairkannya pada masa jabatan nya sebagai Kadis PPKA.

(Sumber: tribun-medan.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close