Hukum & KriminalKepulauan NiasPendidikan

Konfrontir Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Nias Selatan Belum Temui Titik Terang

Nias Selatan, KawalSumut.com ~ Polres Nias Selatan menggelar konfrontir terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan Aro’oli Harefa yang terjadi tujuh bulan lalu. Konfrontir berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, di ruang penyidik Kanit PPA Polres Nias Selatan, Aipda Jekson Pardede. Namun hingga kini, proses tersebut belum menghasilkan kepastian hukum. (Rabu, 17/12/2025)

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/V/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Mei 2025 pukul 18.28 WIB, dengan pelapor atas nama Aro’oli Harefa. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di SMK Swasta Taman Indah Sejati, Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, pada 5 Mei 2025.

Perkara bermula saat Aro’oli Harefa bersama rekannya, Soatulowa Amazihono, mendatangi sekolah tersebut untuk mengonfirmasi Ketua Yayasan, Novianto Buulolo, terkait dugaan penggelembungan data siswa pada sejumlah satuan pendidikan di bawah naungan yayasan. Setibanya di lokasi, keduanya disambut dan dikerumuni sejumlah siswa. Dalam situasi tersebut, Ketua Yayasan yang berada di tempat kejadian diduga memicu terjadinya penganiayaan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konfrontir, penganiayaan diduga terjadi setelah adanya teriakan perintah kepada para siswa, sehingga situasi menjadi tidak terkendali dan berujung pada tindak kekerasan terhadap wartawan Aro’oli Harefa.

Penasihat hukum korban, Berita Jaya Telaumbanua, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara. “Kasus ini sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan dan masih belum ada titik terang. Dalam konfrontir hari ini, para saksi pelapor telah menyampaikan bahwa penganiayaan terjadi karena adanya perintah dan bahkan diduga telah direncanakan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan wartawan dalam memperoleh informasi publik. “Kami berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Soatulowa Amazihono menyampaikan bahwa saat mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Kanit PPA melalui pesan WhatsApp, ia mendapat jawaban singkat, “Nanti kita bicarakan di kantor.”

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Aro’oli Harefa bersama rekannya dan tim penasihat hukum berharap laporan tersebut dapat segera diselesaikan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MD)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close