Berita SUMUTSosial HukumTapanuli Raya
Ketua PJS Toba Angkat Bicara Perihal Kasus Camat Simanindo

Samosir,Kawalsumut.com.- Ketua Ormas Pro Jurnalismedia Siber Toba (PJS), Berlin Marpaung (Korwil 4 Kabupaten) mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Simanindo,lalu menghubungi Camat Simanindo HRS melalui via WhatsApp dan membuat janji untuk bertemu jam 3 sore (Jumat, 11 Juli 2025).
Namun yang bersangkutan tidak bersedia dengan alasan akan melayat ke Tomok, apakah dibenarkan keluar dinas jam kerja? Selanjutnya, mempertanyakan terkait surat edaran pertanggal 7 juli 2025. HRS tidak menjawab via WhatsApp.
“Saya menghubungi Kasitrantib AHT via whatsapp bersedia menunggu jam 3 dan saya jawab bersedia. Saat tim PJS datangi ke ke kantor Camat Simanindo, tidak dijumpai keberadaannya di kantor. Selanjutnya alasan via WhatsApp ijin pak saya berada adat pesta. Pertanyaan yang sama,apakah di benarkan jam kerja pergi ke pesta?”,ungkap Berlin.
“Saat dijumpai di kantor Kecamatan Simanindo pukul 15.30 wib, Tim PJS hanya mendapati Sekretaris Kecamatan BS. Saat dikonfirmasi keberadaan Camat dan Kasitrantib benar sedang di luar, selanjutnya jam kantor di hari Jumat sampai 16.30 wib, namun Camat dan Kasi beraktivitas di jam dinas kerja dengan alasan menghadiri pesta, apakah itu dibenarkan pak?”,tegas Berlin.
Berlin mengaku bertanya ke Sekcam Simanindo, BS apakah selaku Sekcam yang bersangkutan mengetahui adanya pemberhentian secara paksa kepada pekerja dan terjadi penahanan peralatan di Dusun III Desa Ambarita.Dan apakah beliau (Sekcam.red.) mengetahui Surat yang keluar tanggal 7 Juli 2025 apakah benar aktivitas Galian C.
“Untuk surat per tanggal 7 juli 2025 semua sudah sistematis dan pasti ada di meja Kasitrantib. Saat itu saya mengaku tidak berada di lokasi, namun itukan tempat aktivitasnya di lokasi yang curam dan dibawah bukit.Jadi pastinya akan membahayakan penduduk setempat yang di bawah, benar itu surat perintah untuk Aktivitas Galian C”,jawab Sekcam Simanindo BS.
“Terakhir, untuk penyalahgunaan wewenang itu sudah diatur dalam UU salah satunya, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“DJKN merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”,papar wartawan senior Toba ini.
“Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”,lanjutnya.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan,”tutup Pria 175 cm ini.(Bee)