Hukum & KriminalOlah RagaRegional
Trending

Ketua KONI Humbahas Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp588 Juta

Humbang Hasundutan, KawalSumut.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan resmi menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial JHS atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dengan kerugian negara mencapai Rp588.487.000. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Penahanan JHS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRIN-04/L.2.31/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Humbahas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Humbahas, Donal Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di aula utama Kejari Humbahas pada Selasa (2/12/2025), menjelaskan bahwa JHS menjabat sebagai Ketua KONI Humbahas periode 2022–2024. Selama periode tersebut, KONI Humbahas menerima dana hibah dari Pemkab Humbahas masing-masing sebesar Rp200 juta pada 2022, Rp125 juta pada 2023, serta Rp347 juta pada 2024 melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga.

Menurut Kejari, dugaan korupsi berkaitan dengan praktik pengurangan anggaran yang dilakukan Sekretaris KONI Humbahas, Arisman Barasa, atas perintah JHS dengan alasan “untuk mitra”. Selain itu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran, surat pertanggungjawaban fiktif, serta praktik mark-up laporan kegiatan.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif, kami memperoleh keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan JHS sebagai tersangka. Dugaan praktik laporan fiktif ini berdampak pada terhambatnya sejumlah program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Humbahas,” ungkap Kajari Donal.

Kejari Humbahas juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close