Berita SUMUTHukum & KriminalToba
Kejari Toba Terima Pembayaran Denda Kasus Tipikor Proyek Jalan Silimbat Parsoburan Tahun 2020

Toba,Kawalsumut.com.-Pembayaran Uang Denda pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020 telah dibayarkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Kejari Toba melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda terhadap terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020 yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara Cq. UPTJJ Tapanuli Utara.
Diketahui perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus)Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Ris Piere Handoko Sigiro,SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Benny A. Surbakti,SH, MH dalam siaran persnya(Rabu,6 Agustus 2025) mengatakan, pada hari Senin 4 Agustus 2025, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si melalui Imelda Nurmala Manik, S.E. (istri dari terpidana) telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai (cash) kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
“Terkait pembayaran uang denda tersebut telah diterima langsung oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Ris Piere Handoko di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kabupaten Toba dan disaksikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Benny A Surbakti”,ucap Ris Piere.
Ditambahkannya, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan.(Berlin/red)