NasionalSosial Hukum
Kejagung Segel Rumah Mewah Bos Timah Jebus, Diduga Hasil Bisnis Ilegal

Bangka Barat, KawalSumut.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menindak jaringan bisnis timah ilegal di Bangka Belitung. Kali ini, giliran Agat, sosok yang dikenal sebagai salah satu kolektor timah terbesar di Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pada Rabu (1/10/2025) tengah malam, tim gabungan Kejagung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penggeledahan dan penyegelan aset milik Agat. Aset yang disita berupa rumah mewah berkolam renang di Desa Puput, Parit 3 Jebus. Nilai rumah tersebut ditaksir mencapai Rp15–20 miliar.
Rumah megah itu diduga kuat dibangun dari hasil keuntungan bisnis timah ilegal. Selain rumah, tim juga menyegel gudang penampungan dan lokasi pengolahan timah yang terkait aktivitas usaha Agat.
Jejak Kasus Lama
Nama Agat bukan kali pertama terseret kasus hukum. Pada 2021, ia sempat duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 73 ton timah bercampur slag bersama seorang pejabat PT Timah dan Direktur CV MBS. Namun, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas ketiganya pada 25 Mei 2021.
Meski demikian, Agat tetap dikenal luas sebagai pendiri CV MBS sekaligus kolektor timah berpengaruh di Jebus. Namanya kerap disejajarkan dengan dua tokoh besar lain, Ahon dan Akim, yang disebut sebagai tiga besar pemain timah di wilayah Parit 3.
Terkait Dugaan Korupsi Rp300 Triliun
Penyitaan aset Agat disebut berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret lima perusahaan smelter. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dari jalur inilah, peran para kolektor kembali menjadi sorotan. Agat diduga berperan penting dalam rantai pasok, mulai dari penampungan hingga distribusi timah ilegal.
Informasi lain menyebut, salah satu dari tiga kolektor besar timah di Jebus sudah lebih dulu melarikan diri, diduga menghindari operasi aparat yang kini memperluas penyidikan hingga ke jalur penyelundupan keluar pulau.
Pesan Penegakan Hukum
Langkah Kejagung menyegel aset Agat dinilai tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga simbolik. Penindakan ini dipandang sebagai pesan bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik mafia timah yang merugikan sumber daya alam Bangka Belitung.
Kehadiran Satgas PKH bersama tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada korporasi, melainkan juga menyasar kolektor.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait detail barang bukti maupun status hukum terbaru Agat. Masyarakat Bangka Barat menilai kasus ini menjadi ujian serius dalam upaya pemberantasan mafia timah, dan berharap penindakan dilakukan hingga ke akar jaringan. (Bee/RedBabel)



