Berita SUMUTSosial HukumToba
Kasus Galian C,Camat Simanindo Tidak Komunikatif, Kasitrantib dan Kades Ambarita Terkesan Menutupi !

Toba,KawalSumut.com.- Sulitnya membuat agenda pertemuan dan bahkan komunikasi dua arah terhitung Rabu, 9 Juli sampai Kamis, 16 Juli 2025 membuat rekan-rekan media dan organisasi Jurnalismedia Pro Jurnalismedia Siber(PJS) menjadi pertanyaan akan kinerja pimpinan di 20 desa dan 1 kelurahan tersebut.(Rabu,16 juli 2025)
Kehadiran rekan wartawan yang tergabung dalam organisasi Jurnalis( Media) Pro Jurnalismedia Siber untuk wilayah empat kabupaten datangi kantor camat pukul 08.00 wib dan mendapati posisi Camat Simanindo belum hadir dikantor hingga pukul 09.00 wib. Selanjutnya mencoba wawancarai Kasitrantib Aristo O.Tumanggor sebagai petugas yang hadir di penertiban Aktivitas Galian C ditanggal 7 juli 2025.
Aristo O.Tumanggor saat diwawancarai rekan media PJS, yang mendapati laporan dari masyarakat dari dusun III Desa Ambarita yang disinyalir akan mengakibatkan ingatan “Trauma” masyarakat akan terjadi banjir bandang di tahun 2018.
“Daerah itu sempadan dan ada aliran sungai. Kami hanya menjalankan tugas pak ditanggal 7 juli 2025, terkait itu Aktivitas Galian C atau tidak, wewenang Bapak Camat pak”, tegas Aristo.
Saat disinggung, apakah Pak Camat Simanindo belum masuk kantor? Kedua, bagaimana “Aktivitas Pemecahan Batu Manual” yang tanahnya datar, tidak luas,volume batu hanya dibeberapa titik dan hitungan kurang lebih 1000 meter? Apakah bisa dikategorikan itu “Galian C”? Kasitrantib hanya diam dan kembali mengatakan itu wewenang Camat Simanindo.
Di lokasi yang sama, Tim media mendatangi Kepala Desa Ambarita Oberlin CB Sitio dan dia membenarkan ada laporan masyarakat dari dusun III Ambarita dan Aktivitas Galian C sudah berlangsung 2 hari pada saat itu.
“Kami melanjutkan laporan tersebut ke pihak Kecamatan Simanindo, karena ada Kasi Bidang yang membidangi”,ucap Oberlin.
Tim media kemudian menanyakan kelanjutan usai penertiban Galian C tersebut, tahu atau tidaknya Kades Ambarita tentang perampasan yang mengakibatkan penahanan peralatan pemecah batu serta ada atau tidaknya laporan dari Kepala Dusun III Desa Ambarita akan kejadian seusai penertiban tersebut.
“Kami tidak tahu akan bagaimana aktivitas penertiban Galian C tersebut, untuk perampasan yang mengakibatkan penahanan peralatan tersebut juga saya tidak tahu menahu,pak.Saya hanya menjalankan tugas.”,jawab Oberlin.
Terkait “Aktivitas Pemecahan Batu Manual” dengan tanah datar, tidak luas, volume batu dibeberapa titik dan hitungan kurang lebih 1000 meter, apakah dikategori Galian C ditanyakan,Kades Ambarita hanya terdiam dan tidak bisa menjelaskan apa itu Galian C.
Terakhir, terkait jam kerja Camat Simanindo, di mana posisi kantor bertetangga, apakah Bapak Camat sering masuk kantor? Kades Ambarita menjawab tidak mengetahuinya.
Selanjutnya Tim media PJS mencoba mendatangi kembali Kantor Camat Simanindo pukul 9 pagi, tetap tidak mendapati posisinya. Baik di lahan parkir maupun sekitaran kompleks Kantor Camat tidak menemukan kendaraan maupun Camat Simanindo itu sendiri.
Satu minggu komunikasi dan mendatangi Kantor Camat Simanindo tidak kunjung bertemu dan komunikasi yang tidak komunikatif. Sampai berita ini ditayangkan tidak kunjung bisa komunikasi. (Bee)