Hukum & KriminalToba
Kasus Dugaan Narkoba di Toba Disorot, Status Hukum Oknum Polisi Dipertanyakan
Ketua Pro Jurnalismedia Siber: Informasi WI Bebas Tawarkan Uang Ke Satnarkoba

TOBA, KawalSumut.com ~ Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait kasus dugaan tertangkap tangan dua orang berinisial AVB dan WI di sebuah ruko di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Balige pada Sabtu (13/12/2025), yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan proses hukum.
AVB diketahui merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Parsoburan, wilayah hukum Polres Toba. Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kasi Propam Polres Toba, Iptu Jonlister Siahaan, kepada wartawan pada Senin (15/12/2025). Dalam keterangannya, AVB disebut telah beberapa kali tersandung kasus narkoba.
Dari informasi yang beredar, barang bukti berupa pil dan narkotika jenis sabu diduga ditemukan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 1855 VOD. Namun hingga hari kelima pasca-penangkapan, belum diperoleh kepastian terkait penetapan tersangka maupun diterbitkannya laporan polisi (LP) atas kasus tersebut.
Sementara itu, WI yang sebelumnya turut diamankan dalam operasi Satresnarkoba Polres Toba dikabarkan telah dilepaskan dan berstatus sebagai saksi pada Rabu (17/12/2025). Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena hingga kini disebutkan hanya AVB yang masih ditahan di Polres Toba.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Toba, Berlin Marpaung alias White, mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut. Ia menilai pembebasan WI perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.
“Menjadi tanda tanya apakah Kapolres Toba mengetahui perkembangan kasus ini, terutama terkait dilepaskannya salah satu terduga pelaku,” ujar Berlin kepada wartawan di halaman Mapolres Toba, Rabu (17/12/2025).
Berlin juga menyebutkan bahwa sebelumnya Propam Polres Toba memberikan tenggat waktu enam hari untuk kejelasan penanganan kasus tersebut. Namun hingga hari kelima, status hukum terkait dugaan kepemilikan barang bukti narkotika belum diumumkan secara resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kasatnarkoba Polres Toba, AKP Parulian Nainggolan, belum membuahkan hasil. Sejumlah wartawan yang mendatangi ruang kerjanya tidak menemui yang bersangkutan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons hingga sore hari. Hal serupa terjadi saat wartawan mencoba meminta keterangan dari Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir, yang menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan ke Satresnarkoba.
Berlin juga meminta Kapolres Toba untuk melakukan pengecekan internal secara menyeluruh, khususnya jika benar terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
Sebagai informasi, anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan narkotika. Selain sanksi pidana, oknum polisi juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri yang berpotensi berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Toba belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum kedua pihak yang diamankan dalam kasus tersebut. (TIM)



