Berita SUMUTHukum & KriminalKepulauan Nias
Jenjang Panjang Mencari Keadilan , Aloisius Alias Benghok Ajukan Peninjauan Kembali

Gusit-Kawal Sumut.Com-Untuk berjuang demi keadilan dan kebenaran Alosius alias Benghok kembali mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) melalui Kuasa Hukumnya yang masih memegang erat harapan untuk meraih keadilan yang selama ini terasa jauh dari kehidupannya. (Rabu,08/08/2025)
Didampingi Kuasa Hukumnya Yalisokhi Laoli,S.H menyiapkan diri menghadapi babak baru dalam perjalanan hukum yang sudah memakan waktu,tenaga yang tak terhitung.
Menurut Alosius alias Benghok perjuangan bukan tanpa luka. Perlawanan terhadap gugatan kepemilikan lahan bersertifikat miliknya di Jalan Raja Sitepu Kelurahan Pasar Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan kandas di dua tingkat peradilan. Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli gugatan Penggugat dikabulkan, di Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan gugatan Pembanding, di Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi.
Namun sebuah titik terang mulai muncul ketika memperhatikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengabulkan Gugatan Penggugat sebelumnya atas tanah yang menjadi sengketa.
“Semangat saya belum padam. Saya masih percaya, keadilan itu ada,” ucap Alosius alias Benghok pelan namun tegas sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi inisial YH yang dihadirkan pemohon sebagai penemuan Novum bersumpah sesuai keyakinannya.
Setelahnya Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa ada 5 bukti temuan baru dan 3 bukti pendukung lainnya yang diyakini menjadi kunci membuka pintu keadilan yang sebelumnya seakan-akan tertutup.
“Delapan bukti ini didapatkan dihari dan tanggal yang berbeda pada bulan Maret dan bulan Juli Tahun 2025,” kata Alosius.
Di tempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H, kuasa hukum Alosius alias Benghok, menyampaikan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) telah didaftarkan melalui PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 dan telah diterima dengan Nomor 5/P.K/Akta.Pdt/2025/PN Gst tertanggal 22 Juli 2025. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini bukan sekedar formalitas. Ini adalah upaya sah demi meluruskan apa yang disebutnya sebagai kekeliruan hukum yang menurutnya terjadi dalam putusan-putusan sebelumnya.
Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H menjelaskan bahwa kedatangannya bersama kliennya hari ini Rabu 06 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yakni memenuhi Relaas Panggilan untuk menghadap sidang dengan menyampaikan bukti-bukti surat disertai dengan saksi yang ingin didengar keterangannya terkait penemuan Novum dan sekaligus pengambilan sumpah saksi.
Ia menegaskan, putusan perdata perkara nomor 77/Pdt.G/2022/PN Gst yang mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya menjadi fondasi kuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini.
“Itu salah satu poin utama yang menjadi dasar kami mengajukan Peninjauan Kembali,” tegas Yalisokhi.
Sementara itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan bahwa dengan telah terdaftarnya permohonan PK dan diambilnya sumpah saksi penemuan Novum atau Bukti baru, berharap bahwa keadilan meski datang terlambat namun masih mungkin menghampiri mereka yang tak lelah memperjuangkannya, harapnya.
Alosius alias Benghok, saat berbincang dengan Media ini di ruang tunggu sidang mengaku, betapa terkejut dan terpukulnya ketika mengetahui bahwa tanah bersertifikat yang sah atas namanya justru diklaim oleh pihak lain.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu saja,” ucapnya pelan, sebelum meninggalkan gedung pengadilan dengan langkah pelan namun penuh harap. (MD)