Kepulauan Nias
Inspektorat Nias Selatan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Soto’o Hilisimaetano

Nias Selatan, KawalSumut.com ~ Inspektorat Kabupaten Nias Selatan memanggil salah satu pelapor terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Soto’o Hilisimaetano untuk dimintai keterangan lanjutan, Selasa (7/4/2026). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari audit yang telah dilakukan tim pemeriksa pada 1 April 2026.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi bernomor 700/316/ITDA/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani oleh Inspektur Amsarno S. Sarumaha. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penelusuran atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Pelapor, Wismar Zagoto, memenuhi panggilan Inspektorat dengan memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai relevan dalam proses audit.
Dalam keterangannya, Wismar mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2025. Namun, laporan baru disampaikan belakangan ini. Ia mengaku keterlambatan pelaporan dipengaruhi oleh tekanan internal saat masih menjabat sebagai aparat desa, termasuk ancaman pencopotan bagi pihak yang dianggap tidak loyal.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah dugaan manipulasi administrasi melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Wismar menyebut dirinya bersama aparat lain diminta menandatangani dokumen perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, kegiatan yang tercantum juga disebut tidak disertai pembayaran kepada pihak terkait.
“Jika terbukti, dugaan ini mengarah pada penggunaan dokumen fiktif sebagai modus pencairan anggaran untuk penyalahgunaan keuangan negara,” ujarnya.
Wismar juga menyoroti pelaksanaan program desa pada tahun anggaran 2024 yang disebut tidak berjalan, termasuk kegiatan fisik dan program ketahanan pangan. Sementara pada tahun 2023, sejumlah kegiatan yang dipertanyakan antara lain pembangunan jalan usaha tani, pemeliharaan jembatan desa, penyelenggaraan Posyandu, penanggulangan bencana, pembinaan lembaga adat dan PKK, serta pembuatan media informasi seperti poster dan baliho.
Ia menambahkan, terdapat kejanggalan pada kegiatan pemeliharaan jembatan desa yang justru dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, bukan melalui anggaran desa sebagaimana tercantum dalam laporan. Selain itu, kantor desa yang dianggarkan disebut disewakan, sehingga memunculkan dugaan perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan.
Meski demikian, Wismar menyatakan keyakinannya bahwa proses audit akan berjalan profesional dan transparan di bawah kepemimpinan Inspektorat. Ia juga berharap hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.
Wismar berharap laporan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. (MD)



