
Medan, KawalSumut.com ~ Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengembalikan bantuan berupa 30 ton beras dan ratusan paket logistik dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) yang semula diterima untuk didistribusikan kepada korban banjir. Keputusan pengembalian itu dilakukan setelah adanya teguran dan arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan penerimaan bantuan luar negeri.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan bantuan tersebut tidak dapat diterima karena pemerintah pusat saat ini belum membuka penerimaan bantuan dari pihak asing dalam penanganan bencana. Pernyataan itu disampaikan usai koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian terkait.
“Pemerintah pusat memang belum atau tidak menerima bantuan dari pihak asing, oleh karena itu kami kembalikan bantuan ini,” ujar Rico. Dia juga menyatakan bahwa seluruh bantuan dikembalikan dalam kondisi utuh sesuai prosedur.
Sebelumnya, bantuan tersebut berupa 30 ton beras, 300 paket sembako, perlengkapan bayi, dan perlengkapan ibadah yang diberikan oleh Pemerintah UEA sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Kota Medan yang terdampak banjir. Bantuan itu awalnya diterima di Posko Bantuan Bencana Kota Medan pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Rico menyatakan penghargaan dan rasa terima kasih atas kepedulian Pemerintah dan masyarakat UEA, namun menegaskan kebijakan pusat harus diikuti demi menjaga koordinasi penanganan bencana secara nasional. Ia enggan menjawab lebih jauh ketika ditanya apakah ada teguran langsung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kejadian ini.
Kebijakan pemerintah pusat untuk tidak menerima bantuan asing ini juga mencerminkan upaya koordinasi yang lebih ketat dalam penanganan bencana di dalam negeri, serta memastikan semua bantuan tersalurkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (HS)



