Berita SUMUTSosial HukumTapanuli Raya
Diduga Penyalahgunaan Wewenang Camat Simanindo, Aktivitas Pecah Batu Manual Warga Berbuntut Penahanan.

Samosir,Kawaumut.com. -Pemberhentian aktivitas kegiatan Pemecahan batu manual yang dampaknya kecil sudah membuat Camat Simanindo HRS diduga menyalahgunakan wewenang”. Salah satunya aktivitas Pemecahan Batu Skala Kecil yang dilakukan warganya sendiri, Krisman Siallagan dikategorikan ‘Aktivitas Galian C’ di areal tanahnya sendiri didaerah Dusun III Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Melalui surat edaran tersebut terpaksa dihentikan dengan surat perintah Camat Simanindo HRS kepada jajaran Kasi trantib AHT bersama Kepala dusun III Ambarita per tanggal 7 juli 2025. Aktivitas Pemecahan batu manual milik Krisman Siallagan melalui dua pekerjanya berbuntut penahanan Peralatan Pemecah Batu Linggis, Pahat, Cangkul.
“Saya merasa keberatan akan perlakuan yang tidak adil oleh Camat Simanindo HRS kepada aktivitas pemecahan batu manual yang berbuntut Penahanan Peralatan Pemecah Batu Palu, Linggis, Pahat, Cangkul”,ucap Krisman Siallagan saat dijumpai di lokasi tanah dusun III Ambarita (Sabtu, 12 juli 2025)
“Sebagai pemilik tanah saya merasa keberatan dan dirugikan, akan pemberhentian paksa kepada kedua pekerja saya. Berani pihak kecamatan melalui Kasitrantib mengatakan,kalau tidak dihentikan pekerja akan kami tahan? Apa begitukah sifat seorang pimpinan ditingkat kecamatan kepada warganya! Tanah saya datar, aktivitas tersebut kami lakukan untuk pembersihan lahan pribadi yang beberapa titik penuh dengan batu besar, dan ingat lokasi tanah itu bukan diwilayah hutan”,tegas Krisman.
“Saya memohon kepada Bupati Samosir melalui Setdakab agar dikembalikan Peralatan yang ditahan Camat Simanindo HRS. Tolong pak saya warga bapak,dimana keadilan dan ketenangan sebagai warga dalam melakukan pekerjaan kalau seperti ini pimpinan di tingkat kecamatan”,harap Krisman.
“Sebelumnya, saya juga keberatan dan tegaskan akan masuknya tanpa ijin Camat Simanindo ke wilayah Kawasan Hutan yang dikelola Kelompok Tani Hutan Parna Jaya Sejahtera(PJS) dengan membawa Media TV Nasional. Saya tegaskan itu sudah melanggar Memasuki izin lokasi hutan tanpa permisi, merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan terkait”,tutup Krisman.
Camat Simanindo berserta Kasitrantib saat hendak dimintai konfirmasi oleh media pada hari Jumat 11 Juli 2025 diberitahukan tidak berada di tempat disebabkan sedang berada di acara adat pesta di Tomok.