Sosial Hukum
Trending

Terlibat Suap, Enam Anggota DPRD Sumut Dituntut Empat Tahun Penjara

Kawal Sumut, Medan – Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dituntut empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam legislator yang dimaksud ialah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani masa tahanan.

Jaksa menyebut mereka terbukti menerima uang ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemberian uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu juga guna melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014, sampai 2015.

“Menuntut, memohon agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa Luki Dwi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).

Jaksa menyebut Tonnies Sianturi menerima uang sebesar Rp865 juta, Tohonan Silalahi Rp772 juta, Murni Elieser Verawaty Munthe Rp527 juta, Dermawan Sembiring Rp577 juta, Arlene Manurung Rp477 juta, dan Syahrial Harahap Rp477 juta.

Dalam pertimbangannya, Jaksa memandang perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lihat juga: Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Bui, JC Ditolak
Sementara hal yang meringankan, keenamnya berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan sejumlah uang suap yang diperolehnya.

Atas ulahnya tersebut, keenamnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close