
SK Gubsu tersebut dinilai tidak adil bagi Kabupaten Samosir. Pasalnya, Samosir hanya mendapat Rp 5,4 miliar dari pendapatan pajak air permukaan (APU) Danau Toba PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
Rapidin pun menyatakan menolak SK Gubsu itu dan akan menyampaikan protes. “Mari tegakkan keadilan demi menciptakan masyarakat adil dan makmur,” ajak Rapidin kepada wartawan, Jumat (14/12/2018), di Samosir.
Warga asal Samosir, Obin Naibaho dan Efendy Naibaho sangat kecewa dengan pembagian hasil pajak air permukaan (PAP) PT Inalum untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Utara.
Pasalnya, daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar jika dibandingkan dengan yang akan diterima Kabupaten Samosir.
Bahkan, ada kabupaten/kota yang tidak ada hubungannya dengan PT Inalum mendapat pembagian sampai puluhan kali lipat dibanding Samosir yang dikelilingi Danau Toba.
(Sumber: medanbisnisdaily.com)