
Samosir, KawalSumut.com — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Samosir resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung DPRD Samosir pada Senin (13/10), setelah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penandatanganan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Sarhocel Tamba, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, asisten, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, pimpinan OPD, serta para camat.
KUA-PPAS yang disepakati mencapai nilai Rp741,9 miliar lebih. Kesepakatan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang selanjutnya akan dirangkum menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan komitmen dalam proses pembahasan yang dilakukan secara maraton bersama TAPD.
“Terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja tanpa kenal lelah hingga tercapai kesepakatan bersama atas KUA-PPAS 2026,” ujar Bupati Vandiko.
Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif guna menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya daerah. Ia menambahkan, berbagai program strategis yang disepakati akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Samosir.
“Sebagaimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Samosir 2025–2029, arah pembangunan kita berpedoman pada visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” tegasnya.
Vandiko juga berharap penyusunan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan disetujui bersama paling lambat 30 November 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya percepatan penyusunan rencana kerja oleh setiap OPD dengan berpedoman pada program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dana transfer ke daerah mengalami penurunan. Pemerintah daerah perlu menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar pendapatan transfer dapat bertambah. Masih ada kemungkinan dana transfer tambahan yang belum masuk, dan kami harap hal ini dapat dibahas dalam APBD 2026,” ujar Nasip.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini menandai langkah awal penyusunan APBD Samosir Tahun Anggaran 2026, yang diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah secara merata dan berkelanjutan. (Bee)



