Hukum & KriminalToba
Polres Toba Tangkap Residivis Narkotika, Sabu 1,28 Gram Disita

TOBA, KawalSumut.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Seorang residivis berinisial HRH (36) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram.
HRH, warga Kelurahan Balige I, Kecamatan Balige, ditangkap di pinggir Jalan Baruara menuju Bypass Tambunan, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bersama Tim Drugs Wolfa melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HRH,” kata Tri, Minggu (9/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal terhadap telepon seluler milik HRH, polisi menemukan percakapan WhatsApp terkait rencana pembelian sabu serta foto yang menunjukkan lokasi sebuah bungkus rokok di bawah tiang listrik di Jalan Baruara menuju Bypass Balige.
Petugas kemudian membawa HRH ke lokasi tersebut. Saat diperiksa, bungkus rokok itu berisi satu plastik klip besar yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut polisi, HRH mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Sabu itu diduga dipesan melalui komunikasi dengan sebuah akun TikTok bernama “Venezuela” untuk diedarkan kembali.
Selain HRH, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial DGTH. Berdasarkan keterangan polisi, DGTH diduga diminta HRH mengambil bungkus rokok tersebut. Namun, DGTH disebut menolak dan belum sempat menyentuh maupun mengambil paket yang dimaksud.
Hasil tes urine menunjukkan HRH dan DGTH positif mengandung metamfetamina. Kendati demikian, status serta keterlibatan masing-masing pihak masih didalami oleh penyidik.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu plastik klip besar, satu bungkus rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon seluler Oppo A79 berwarna abu-abu.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tri menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (Bee)



