Toba

PHK Besar-besaran PT TPL, Aliansi SPSB dan DPC F-HUKATAN-KSBSI Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Provsu

Toba, KawalSumut.com ~ Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 di Kabupaten Toba dipastikan berlangsung berbeda. Aliansi serikat pekerja setempat menyebut momentum tersebut sebagai “Hari Buruh Berduka” menyusul rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balige, Rabu (29/4/2026), oleh Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Toba, Berlin Marpaung, didampingi Ketua DPC F-HUKATAN-KSBSI Kabupaten Toba, Yanto Siregar.

Berlin mengungkapkan, sekitar 80 persen atau lebih dari 11 ribu pekerja di PT TPL terancam terkena PHK. Jumlah tersebut mencakup karyawan tetap, buruh harian lepas (BHL), pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga tenaga mitra atau outsourcing.

“Ini menjadi sejarah bagi Kabupaten Toba. PHK dalam jumlah besar tidak bisa dihindari, namun perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada PP Nomor 35,” ujar Berlin.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di antaranya, meminta pembukaan lapangan kerja baru bagi para pekerja terdampak, penanganan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta kebijakan khusus bagi korban PHK.

Selain itu, serikat buruh juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Toba segera memberikan solusi konkret atas nasib ribuan pekerja.

“Kami minta pemerintah membuka hati nurani. Ke mana masa depan 11 ribu pekerja ini?” kata Berlin.

Senada, Yanto Siregar menilai PHK massal tersebut berpotensi meningkatkan angka pengangguran secara signifikan di Kabupaten Toba. Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Kami meminta kejelasan kebijakan, terutama terkait BPJS dan status kesejahteraan pekerja. Banyak dari mereka harusnya bisa masuk kategori penerima bantuan,” ujarnya.

Yanto menambahkan, dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga mereka. Risiko anak putus sekolah hingga penurunan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri disebut menjadi ancaman nyata.

“Aktivitas ekonomi masyarakat sekitar pabrik juga bisa lumpuh. Ini akan berdampak luas,” katanya.

Aliansi buruh menyatakan akan menggelar aksi “Mayday Berduka Sumatera Utara” pada 1 Mei 2026 sebagai bentuk protes dan tuntutan terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin 13 perusahaan, termasuk PT TPL. Namun, hingga kini proses pengkajian ulang izin tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close