Berita SUMUTHukum & KriminalToba
Sampai DM Meninggal! LP Oknum Mafia Tanah di Polres Toba Belum Tuntas

Toba,Kawalsumut.com,-Kasus oknum mafia tanah yang dialami Bangun Simangunsong yang juga Istri Almarhum Dompak Marpaung (DM) selaku pemilik tanah yang telah bersertifikat BPN RI sejak 2013, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Oknum Kepala Desa SPN yang bertugas di kecamatan Porsea,Kabupaten Toba Sumut.
Sebagai tersangka Murniaty Sianturi (MS) yang dibantu oknum Kades SPN berhasil menjual tanah miliknya yang sudah bersertifikat kepada Yayasan DEL. Layaknya mafia tanah, legalisasi jual beli tanah yang dilakukan oleh oknum kepala desa SPN, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan atas nama tersangka MS pun berhasil dipindah tangankan.
Saat dihubungi melalui via WhatsApp Kuasa Hukum almarhum Dompak Marpaung, Maruli Tua Saragih,SH. membenarkan kejadian tersebut dan Kepala Desa Narumonda V Januar Marpaung yang mengetahui bahwa objek tanah tersebut yang telah bersertifikat, segera membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama tersangka MS (Senin,19 Mei 2025)
Kasus ini berawal dari adanya ganti rugi atas objek tanah seluas kurang lebih 30.000m² kepada pihak Yayasan DEL melalui Oknum Kepala Desa SPN. Dimana tanah “Almarhum Dompak Marpaung seluas 2.162m² yang sudah bersertifikat dijual oleh tersangka MS kepada Yayasan DEL melalui oknum Kepala Desa SPN.
“Praktik ini sangat terang terlihat ada permainan mafia tanah dan ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat”,ujar Maruli.
Maruli menuturkan terkait kasus ini, Almarhum DM semasa hidupnya pada tanggal 05 April 2024 telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah”yang dilakukan oleh tersangka MS ke Polres Toba. Tanah yang menjadi objek perkara tersebut berukuran 2162m².Almarhum DM semasa hidupnya berharap agar penyidik Polres Toba segera menuntaskan kasus ini tanpa ada kelambatan yang lebih lanjut.
“Namun sampai pada 13 Maret 2025 Almarhum DM meninggal dunia.Informasinya yang diterima perkara ini masih dalam proses lidik, dan selanjutnya pada 06 Mei 2025, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan no. B/152.b/V/2025/Reskrim telah dilakukan Penetapan tersangka hanya kepada MS”,ucap Maruli.
Maruli menambahkan, oknum Kepala Desa SPN seharusnya juga dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini sebab oknum tersebut juga mendapatkan bagian dari menjual tanah Almarhum Dompak Marpaung kepada Yayasan DEL.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi tanah rakyat. Tolong tangkap MS dan SPN,segera tuntaskan kasus perkara tanah ini!”,tegas istri Almarhum Dompak Marpaung(DM). “Almarhum pasti sedih mendengar kasus ini yang tak tuntas. Sekali lagi,kami meminta agar Kapolres Toba bisa mengungkap pelaku lainnya, jangan sampai mandul lah”,lanjutnya.
Maruli mengimbau agar pihak Kepolisan Polres Toba dapat menetapkan tersangka kepada oknum lainnya yang juga terlibat secara langsung yang menikmati penjualan tanah Almarhum Dompak Marpaung dan mengharapkan Kapolres Toba dapat memberikan atensi akan kegiatan mafia tanah di Toba yang kian merajalela.
“Terakhir, coba di bayangkan almarhum DM sampai meninggal masih memikirkan para pelaku oknum penjual tanah tak kunjung tuntas”,tambah Maruli.
“Selaku Penasehat Hukum korban, apabila perkara ini juga tidak terang benderang dan pelaku yang lain tidak ditangkap, maka pihak korban akan melakukan Aksi Demonstrasi di Mapolda Sumut untuk menyampaikan perkara ini secara langsung kepada Bapak Kapolda Sumut, agar praktik mafia tanah yang sudah merajalela di Kabupaten Toba mendapat perhatian dari Bapak Kapoldasu, karena sudah sangat meresahkan masyarakat”,tutup Maruli.(Bee)