Hukum & KriminalTapanuli Raya
Rutan Tarutung dan LBH PALITO Teken Kerja Sama Bantuan Hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan

Tapanuli Utara, KawalSumut.com ~ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pature Nauli Toba (PALITO) dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tarutung, Kamis (13/3/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Sembiring bersama Direktur LBH PALITO, Makar Sinurat, S.H. Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada para tahanan dan warga binaan.
Melalui kerja sama ini, Rutan Tarutung akan menghadirkan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang memberikan layanan pendampingan hukum bagi tahanan dan warga binaan, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut diberikan secara gratis guna memastikan hak-hak hukum para tahanan dan warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Sembiring mengatakan, kerja sama tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memastikan terpenuhinya akses bantuan hukum bagi para tahanan dan warga binaan.
“Kerja sama dengan LBH PALITO ini merupakan upaya kami untuk memastikan para tahanan dan warga binaan memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang layak,” ujar Evan.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno mengapresiasi inisiatif Rutan Tarutung yang menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperluas akses bantuan hukum bagi para tahanan dan warga binaan sehingga hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pelayanan bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Tarutung diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan pendampingan hukum yang memadai bagi para tahanan dan warga binaan selama masa penahanan maupun pembinaan. (Bee)



