InfrastrukturOlah RagaRamai

Pemerintah Sumut Belum Temukan Solusi Pembebasan Lahan Sport Centre

Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengatakan, untuk pembangunan sport centre dan venue lain sebagai fasilitas pada ajang PON mendatang, Pemerintah berencana membebaskan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih akan membentuk tim dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. Tahap awal, masalah pembebasan lahan akan menjadi fokus utama tim untuk diselesaikan sebagai pembangunan pusat olahraga atau sport centre.

“Yang lain-lain belum ya. Pak gubernur kemarin minta susunan tim untuk persiapan PON 2024 supaya lebih fokus bekerja, dan harus dilakukan dari sekarang,” ujarnya, Selasa (13/11).

Dia menekankan fokus di 2019 untuk persiapan PON 2024 yaitu pembebasan lahan. Setelah dapat lahan, sambung pria yang akrab disapa Ijeck, akan lanjut mempersiapkan masterplan dengan mengundang konsultan.

“Baru selanjutnya tinggal tahapan pembangunan dapat dilakukan,” katanya seraya mengungkapkan ketersediaan lahan yang akan dibebaskan seluas 200 hektar. “Saya pikir dengan luas segitu seharusnya cukup, termasuk membangun venue-venue didalamnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumatera Utara Bambang Priono SH MH menyampaikan, masyarakat telah menanti 17 tahun lebih untuk mendapatkan kepastian hukum terkait proses pelepasan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Sumatera Utara khususnya.

Karena itu proses penghapusbukuan aset PTPN II diharapkan dapat selesai dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Demikian disampaikan Bambang Priono, Minggu (14/10/2018).

Perlu ditegaskan bahwa hal di atas bukan berarti pemberian tanah eks HGU tersebut dilakukan secara cuma cuma. Sebab tidak ada yang gratis dalam proses penghapusbukuan itu dan wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Bambang menjelaskan proses perpanjangan HGU diajukan tahun 1997 lalu dan ketika itu bertepatan dengan era reformasi dengan banyaknya tuntutan dari masyarakat maupun pihak tertentu terhadap areal permohonan perpanjangan HGU tersebut.

Karena itu, sebutnya pembentukan Tim B Plus pada tahun 2000 lalu yang tidak melibatkan PTPN II sudah sangat tepat, sehingga daftar nominatif yang dihasilkan betul betul objektif. Apalagi karut marut persoalan pertanahan di Sumatera Utara khususnya terkait lahan eks HGU dapat segera dituntaskan.

Karena itu, rekomendasi tim yang disempurnakan SK Kepala BPN tahun 2004 tentang perpanjangan HGU seluas 56.341,85 Ha serta yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha sebagai proses pencerahan proses dimaksud.

Bambang juga menyampaikan beberapa hal penting hasil koordinasi dan kesepakatan tim inventarisasi penanganan areal di antaranya penyelesaian lahan seluas 50 Ha untuk Islamic Center, dan penyelesaian lahan prioritas antara lain : rumah dinas karyawan Kebun Helvetia, Sampali, Timbang Langkat Binjai dan Kebun Tanjung Garbus.

Kemudian lahan untuk RUTRWK Pemko Binjai, lahan garapan Kebun Sampali, Mariendal, Bandar Klippa (Desa Sena) dan Kebun Sei Semayang eks Kebun Bekala. Juga masyarakat adat Melayu Raya di Binjai, Deliserdang dan Langkat. Selanjutnya untuk Kodam I Bukit Barisan serta Kejatisu.

Seluruhnya ada 1.965 bidang seluas 2.216,2855 Ha ditambah satu bidang seluas 50 Ha untuk rencana pembangunan Islamic Center.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan penulis, sebagai tindaklanjut laporan dari Tim, Gubsu pada tangfal 21 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepads pemegang saham PTPN II melalui Direktur Utama prihal penghapusbukuan tanah bekas HGU PTPN II.

Kemudian Kajatisu pada 2018 mengirim surat kepada PTPN terkait review proses penghapusbukuan tersebut. Dan BPKP juga telah melakukan review.

Dari proses panjang ini, selanjutnya pihak PTPN II telah mengirimkan permohonan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap PTPN II seluas 2.216,2855 Ha kepada Mentari BUMN dan Direktur Holding Perkebunan Nusantara PTPN II.

Bahkan Menteri BUMN dan Dirut Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III selaku pemegang saham telah menyetujui rencana penghapusbukuan serta pemindahtanganan aset tetap PTPN II berupa tanah seluas lebih kurang 2.216.2855 Ha beserta bangunan di atasnya dari luas 5.873,06 yang tidak diperpanjang HGU nya.

Selanjutnya ditetapkan harga atas proses tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bambang menegaskan bahwa dalam melepas lahan eks HGU tersebut dilaksanakan melalui proses kehati hatian serta mengutamakan prinsip good coorporate governance sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekali lagi ditegaskan bahwa ketika prosesnya selesai dan penghapusbukuan tuntas, maka pihak manapun yang akan mendapatkan lahan eks HGU tersebut wajib membayar kepada negara sesuai jumlah yang telah ditetapkan, ungkap Bambang menegaskan.

Jadi walau satu senti sekalipun, tegasnya wajib membayar karena tidak ada yang cuma cuma, dan semua pihak yang telah tercantum dalam dalam usulan prioritas penghapusbukuan lahan eks HGU tersebut wajib membayar gantirugi.

Dalam prosesnya wajib sesuai hasil penunjukan dan penilaian sesuai hasil yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta proses penilaian yang melaporkan hasilnya kepada Direksi PTPN II.

“Jadi tidak ada yang gratis, sebab ini lahan negara dan masyarakat atau pemerintah daerah sekalipun wajib membayar gantirugi sesuai ketentuan yang berlaku, ” kata Bambang.

(Sumber: medan.tribunnews.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close