Berita SUMUTSosial HukumToba

KTH PJS Sesalkan Pihak Oknum Camat dan Tim Media Masuk Kawasan Hutan Tanpa Izin KPH

Samosir,Kawalsumut.com.- Kelompok Tani Hutan(KTH)Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Siallagan memiliki lisensi pengelolaan lahan 900 hektar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di kawasan hutan di Desa Garoga, Desa Unjur dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo.

Namun beberapa waktu yang lalu tepatnya di tanggal 7 Juli 2025,oknum Camat Simanindo dan salah satu Media Nasional memasuki kawasan tersebut “tanpa ijin”.Diketahui rombongan yang masuk ke kawasan tersebut tidak mengantongi ijin ataupun permisi kepada Kesatuan Pengelola Hutan(KPH) XIII dan tidak diikut sertakannya KTH Parna Jaya Sejahtera selaku pengelola kawasan hutan.

“Kelompok Tani Hutan Parna Jaya adalah perkumpulan Masyarakat Petani Desa Garoga dan sekitarnya yang telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Ham RI N0.AHU-0004777.AH.01.29 tahun 2022 dengan perobahan nama dari KTH Parna Jaya menjadi Koperasi Jasa “Parna Jaya Sejahtera”. Kami sangat kecewa selaku warga yang berdomisili di kecamatan Simanindo, apalagi selaku Pengelola di kawasan tersebut tidak di ikut sertakan”,kata Ketua KTH Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera,Krisman Siallagan saat dikonfirmasi rekan media via whatsapp (Selasa, 29 Juli 2025)

“Coba Bapak-Ibu bayangkan,kita tau rumah tersebut ada penjaganya,masa kita main masuk saja ke rumah tidak ijin?”,pungkas Krisman.

“Kita ini pengelola di hutan tersebut, banyak sekali kejanggalan dan menyudutkan kami selalu KTH PJS. Durasinya cukup lama di media nasional melalui tayangan kanal YouTube terhitung tanggal 8 Juli sampai saat ini yang tidak kunjung diklarifikasi. Saya merasa keberatan dan tidak terima seakan dipermalukan dengan dikatakan pengelola disitu tidak memiliki ijin”,tutup Krisman.

Sebelumnya tim media mendatangi Kantor Kesatuan Pengelola Hutan(KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul (Senin, 28 Juli ,2025), namun Kepala KPH Ezra S. Sinaga tidak ditempat dikarenakan sedang perobatan dan pemulihan.

Diwakili Toga P. Sinurat (Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat) membenarkan bahwa untuk KTH “Parna Jaya Sejahtera(PJS)” benar sudah memiliki lisensi atau Ijin pengelolaan hutan berdasarkan program kehutanan sosial,sesuai dengan SK yang diterima di wilayah Desa Garoga, Unjur dan Ambarita.

“Mereka ini memiliki kewenangan dalam perlindungan hutan dan pengelolaan selama 35 tahun serta wajib mendapat pendampingan. KTH PJS merupakan perpanjangan tangan dinas kehutanan”,ujar Toga

“Terkait adanya pihak-pihak yang mengambil informasi didalam kawasan hutan, baik itu pemegang kebijakan di kecamatan dan teman-teman media itu sudah menyalahi aturan. Kita tahu, pihak yang mengambil informasi harus bisa menunjukkan apa keterkaitan terhadap kawasan hutan tersebut”,tegas Toga.

“Pihak kebijakan kecamatan apabila mengatakan hutan ini harus dihijaukan kembali dan meminta dinas kehutanan melakukan penanaman kembali, itu masih jalur yang benar. Namun apabila menyoroti dan mengambil informasi di dalam kawasan tersebut, tentu artinya ada peraturan yang tidak diindahkan. Begitupun juga tujuan daripada publikasi yang berlangsung sampai saat ini,tentunya akan menjadi dampak yang berbeda dimata masyarakat”,lanjutnya.

“Terkait pemegang kebijakan di kecamatan dan teman-teman media televisi memang tidak ada Permisi memasuki kawasan hutan. Bahkan menyurati secara administrasi kepada KPH XIII pun tidak ada. Mengapa perlu ijin? Karena kami harus tau apa yang menjadi tujuan pengambilan informasi di dalam kawasan hutan, kalau tidak ijin, kami menjadi curiga akan aktivitas yang dilakukan pihak mereka. Apalagi Kawasan hutan memilik sensitivitas yang tinggi dan perlu dilakukan pengawalan. Kita semua dan pihak terkait sama-sama memilik wilayah yang harus dihormati”,tutup Toga.

Dikutip dari peraturan Undang-undang Kehutanan memasuki kawasan hutan tanpa izin itu sah termasuk perbuatan melanggar hukum. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

Untuk sanksi dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan apakah dilakukan oleh perorangan atau korporasi, mulai dari denda hingga ancaman pidana penjara.(Bee)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close