Medan
Trending

KPK Tahan Pejabat DJKA Wilayah Medan, Diduga Terima Suap Rp12 Miliar

Jakarta, KawalSumut.com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan atas dugaan menerima suap mencapai Rp12,12 miliar terkait pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api.

Muhammad Chusnul (MC), Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian yang sebelumnya menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan, ditahan 20 hari pertama sejak 15 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Chusnul diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM) di wilayah Medan.

Asep mengatakan, proses pengkondisian dilakukan dengan memberikan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis tertentu kepada calon rekanan sehingga memenuhi syarat lelang. “MC selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 sampai dengan 2024 menerima total Rp12,12 miliar,” jelas Asep.

Lebih lanjut Asep merinci, sebagian uang itu diterima Chusnul dari Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,2 miliar dan sisanya Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana lainnya. “Chusnul juga diduga berkoordinasi dengan anggota Pokja untuk memastikan perusahaan tertentu menjadi pemenang lelang,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan KPK menyatakan akan terus menindaklanjuti keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam praktik korupsi proyek infrastruktur DJKA tersebut. (HS)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close