Berita SUMUTHukum & KriminalKepulauan Nias
Kepala Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Diduga Korupsikan Dana Desa.

Nisel,Kawalsumut.com. -Masyarakat Desa Tetegawai, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan melaporkan dugaan kuat terjadinya korupsi dan ketidak transparanan Kepala Desa Tetegawai Ramazatulo Laia dalam penggunaan Dana Desa.
Masyarakat meminta agar instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa tersebut.(Sabtu,31/05/2025)
Menurut laporan masyarakat, berbagai program dan kegiatan Desa Tetegawa’ai yang dibiayai dari Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan masyarakat adalah pembangunan Balai Desa TA 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 388.999.500, yang hingga saat ini belum rampung secara fisik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai adanya indikasi korupsi dan penyimpangan anggaran.
Selain itu, warga juga menyoroti kegiatan ketahanan pangan, pembangunan kolam ikan berukuran 8×8 meter yang dibangun di belakang rumah pribadi Kepala Desa pada tahun 2024 dengan anggaran Rp 125.000.000, serta pengadaan bibit ikan pada tahun 2025 sebesar Rp 7.000.000. Lokasi proyek yang berada di area pribadi Kepala Desa dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Salah satu warga berinisial MGL mengatakan bahwa diduga sejumlah anggaran lain juga dipertanyakan transparansinya, antara lain:
1.Dana covid-19 mulai Ta.2020-2025 belum terlaksana
2. Beberapa jenis kegiatan fisik lain Ta.2020-2024 masih banyak yang belum terlaksana
3.Dana Kepemudaan tahun 2023–2024
4.Dana pengadaan perlengkapan sanggar budaya
5.Dana kegiatan PKK
6.Dana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 hingga 2024
7.Dana penanganan stunting.”
“Tidak hanya itu, Kepala Desa Tetegawa’ai Ramazatulo Laia juga di duga meminta sejumlah uang kepada anggota BPD sebagai syarat perpanjangan Surat Keputusan (SK) keanggotaan BPD, yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan apakah praktik tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Nias Selatan, Sekhiatulo Laia, atau tindakan pribadi Kepala Desa sendiri”,papar MGL
“Kami mengharapkan agar Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk mengaudit menyeluruh terhadap seluruh Dana Desa Tetegawai”,tutup MGL.
Saat awak media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak mendapat balasan maupun respon dari Kepala Desa Tetegawa’ai.(MD)