HumbahasRegional

Kapolri Diminta Perintahkan Kapolda Sumut Bongkar Maraknya Pengangkutan Kayu di Humbahas

Humbang Hasundutan, KawalSumut.com ~ Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumatera Utara turun tangan mengusut maraknya aktivitas pengangkutan kayu di wilayah tersebut.

Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Pembina AMK, Tumpal Sirait, yang menilai aktivitas pengangkutan kayu masih berlangsung secara masif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyebut, truk pengangkut kayu jenis log dan pinus masih kerap terlihat melintas di kawasan Doloksanggul.

Menurut Tumpal, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya publik karena aktivitas itu diduga tidak memiliki dasar hukum operasional yang jelas. Ia menilai, praktik tersebut seolah kebal hukum karena terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Ia juga mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menghentikan sistem pengelolaan data hasil hutan (SIPUHH) sejak Juli 2025. Dengan demikian, aktivitas pengangkutan kayu yang masih terjadi patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain berpotensi melanggar hukum, maraknya pembalakan dan pengangkutan kayu juga dinilai berdampak pada kerugian negara, khususnya dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana reboisasi.

Lebih lanjut, Tumpal mengingatkan bahwa aktivitas tersebut juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti banjir, longsor, serta hilangnya habitat dan menurunnya kualitas tanah dan air.

AMK pun berharap Kapolri segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya untuk membongkar jaringan pengangkutan kayu tersebut hingga ke aktor utama.

“Langkah tegas sangat ditunggu masyarakat agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya. (KS)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close