Berita SUMUTHukum & KriminalSosial Hukum

Kajari Karo Diamankan, Terancam Sanksi Usai Kasus Amsal Sitepu

Jakarta, KawalSumut.com ~ Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta sejumlah jaksa terkait penanganan kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah menarik jajaran Kejari Karo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal. Mereka akan diklarifikasi dan dieksaminasi guna menilai profesionalitas penanganan kasus.

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim intelijen dan akan dilakukan klarifikasi,” ujar Anang.

Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu. Jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Vonis tersebut memicu sorotan publik dan DPR, yang kemudian mendorong evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo. Dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur hingga potensi pelanggaran etik dalam penanganan perkara pun mencuat.

Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. “Jika terbukti tidak profesional, akan ada tindakan etik dari internal,” kata Anang.

Sementara itu, Kajari Karo sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Amsal didasarkan pada dugaan markup anggaran dalam proyek tersebut, termasuk perbedaan durasi pekerjaan dan komponen biaya produksi.

Kejagung menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap pihak terkait. (KS)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close