Regional

Kriminalisasi Konflik Masyarakat Sihaporas dengan PT TPL

KawalSumut.Com – Lembaga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang alut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun mengadu ke DPRD Sumut.

Masyarakat adat didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak, Sekretaris Eksekutif Bakumsu Manambus Pasaribu, dan pegiat linkungan hidup dari Hutan Rakyat Institut (Hari) Saurlin Siagian, mengadukan terkait konflik yang tengah masyarakat adat hadapi.

Masyarakat Adat Lamtoras mencari keadilan atas kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di perladangan mereka.

Masyarakat Lamtoras didampingi AMMAN dan mahasiswa berkunjung ke DPRD Sumut meminta keadilan.

Fokus persoalan yang mereka sampaikan tanah adat mereka yang diserobot PT TPL dan berujung pada penahanan dua anggota warga Lamtoras di Polres Simalungun.

“Mereka datang ke Komisi A meminta keadilan terkait beberapa kasus yang mereka alami, yaitu yang pertama terkait tanah adat mereka yang sampai saat ini dianggap bagian dari konsesi TPL yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dengan luas areal sekitar 2000 Ha,”ujar Sekretaris Komisi A Taripar Hutabarat.

Taripar menyampaikan, warga Sihaporas menuntut keadilan dan meminta Komisi A DPRD Sumatera Utara untuk menjembatani permalahan ini kepada pemerintah.

Kemudian Komisi A DPRD Sumut diminta turun tangan dan melihat kejadian tersebut yang berujung penahanan warga dan lainnya saat ini malah diburu polisi.

Kata Taripar, warga Sihaporas merasa terancam, apalagi kasus yang mereka adukam ke Polsek Sidamanik tidak ditanggapi lantaran pihak TPL sudah terlebih dahulu mengadu ke Polres Simalungun dan menuding warga melakukan pemukulan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close