Berita SUMUTHukum & KriminalToba
LP Pencurian Getah Pinus di Polres Samosir Dipertanyakan! Kasatreskrim : Tahap Penyidikan dan Sudah Berstatus

Samosir,Kawalsumut.com.- Maraknya Pencurian Getah Pinus terjadi lagi. Kali ini Kelompok Petani Hutan Pinus milik Krisman Siallagan (KS) menjadi sorotan masyarakat khususnya di kalangan jurnalis media online.
KS meminta penegakan hukum kepada Polres Samosir melalui Laporan Kepolisian:LP/B/280/X/2024/SPKT/Polres di Polres Samosir/Polda Sumatera Utara di tanggal 18 november 2024 sudah berjalan hampir tujuh (7) bulan hanya masih ditahap penyidikan belum ada penangkapan terhadap si pelaku pencurian.
Terkait LP yang dilayangkan KS di Polres Samosir menjadi pertanyaan akan penanganan hukum. Apakah bisa ditegakkan diwilayah polres samosir.(Jumat,6 juni 2025)
Saat dikonfirmasi rekan-rekan jurnalis Kamis,5 Juni 2025 beberapa rekan jurnalis media online datang ke Polres Samosir, selanjutnya mengklarifikasi ke pihak Kasatreskrim AKP. Edward Sidauruk,SE.,MM. tepatnya pukul 10 pagi di ruangannya.
AKP Edward Sidauruk (Kasatreskrim Polres Samosir) saat dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Kepolisian di tanggal 18 november 2024, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam kasus pidana pencurian getah pinus yang terjadi di Huta Sitobu Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
“Laporan tersebut sudah diterima dan sampai saat ini sudah ditahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap 10 saksi sudah selesai dan masih tambahan 2 Saksi Utama inisial EM dan AM”,ungkap Edward.
Edward menuturkan kasus ini di awal bersifat temuan dari Polsek Simanindo di tanggal 17 November 2024. Setelah 1 x 24 jam, pemilik HKM (Hak Atas Kepemilikan) Krisman Siallagan membuat Laporan Kepolisian ke SPKT Polres Samosir.
“Prosedural sudah berjalan, SP2HP sudah kami berikan ke pengacara KS. Satu lagi terkait Saksi EM dan AM sudah berstatus Daftar Pencarian Saksi(DPS), namun kendala keduanya hanya berstatus domisili di Desa Garoga dan merupakan warga ber-KTP di Kepulauan Nias.Saat ini masih kesulitan mendatangkan kedua saksi tersebut dan masih kami cari.Kalau Bapak-Ibu ada informasi keberadaan kedua saksi tolong lapor kami pak”,tutup Edward.
Krisman Siallagan saat diwawancara di kediamannya Tuk-tuk Siadong (Jumat,Juni 2025), menyatakan selaku Pelapor sangat meminta Transparansi Hukum atas kasus ini.
“Bapak-Ibu yang bekerja dan mengerti hukum di Polres Samosir bekerjalah maksimal. Pribadi saya sendiri kecewa dengan penanganan sampai hampir 7 bulan yang belum tuntas, belum ada ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan”, ucap Krisman.
Krisman yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan Pinus (KTHP) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera meminta agar tegakkan keadilan hukum untuk kasus yang kami lapor di Polres Samosir.
“Sebelumnya Polsek Simanindo sudah pernah menahan pelaku marga Sidabalok dengan barang buktinya, jadi apa lagi yang diragukan?”,tutur Krisman.
“Untuk informasi keterangan saksi EM dan AM yang belum diperiksa, sudah bisa dijemput paksa dengan status sudah DPS. Kami merupakan masyarakat taat hukum dan percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan smpai kami hilang kepercayaan kepada APH khususnya Polres Samosir”, tegas pria kelahiran Sosor Galung Samosir.
Penanganan Kasus Pidana “Pencurian Getah Pinus”yang dilaporkan Krisman Siallagan di Polres Samosir masih di tahap penyidikan dan masih menunggu keterangan Saksi Utama EM dan AM yang sudah berstatus DPS.(Bee)