Hukum & KriminalKriminalToba
Cabjari Porsea Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Toba, KawalSumut.com ~ Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea (Cabjari Porsea) berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kasus yang terjadi di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba itu dipastikan tidak berlanjut ke persidangan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Porsea, Freddy VZ Pasaribu, menegaskan bahwa penerapan RJ dilakukan melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan aspek hukum dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Kita mengetahui tanah kita tanah beradat dan merupakan cikal bakal lahirnya filosofi Batak Dalihan Natolu. Tidak semua kasus penganiayaan harus berujung di meja pengadilan, karena masih ada Restorative Justice yang mengedepankan nilai kekerabatan serta sikap saling memaafkan,” ujar Freddy, Selasa (24/2/2026).
Freddy menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea.
Tersangka berinisial AH bersama seorang saksi mendatangi korban berinisial JS di lokasi tersebut. AH kemudian mengajak JS keluar dari warung untuk menanyakan pernyataan korban yang menyebut ibu tersangka sebagai “pardatu-datu” (dukun).
Saat korban menjawab pertanyaan tersebut, tersangka emosi dan mendorong korban menggunakan kedua tangan hingga terjatuh ke dalam saluran air di depan warung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pinggang dan kaki sehingga tidak dapat beraktivitas sebagai petani untuk sementara waktu.
Dalam proses penyelesaian perkara, diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. Korban merupakan paman (tulang) dari tersangka dalam struktur kekerabatan Batak.
Menurut Freddy, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pelaksanaan mediasi melalui RJ.
“Kita tidak ingin hubungan kekeluargaan kandung menjadi putus karena persoalan yang masih dapat diperbaiki melalui perdamaian,” tegasnya.
Secara hukum, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, setelah melalui proses mediasi dan memenuhi persyaratan keadilan restoratif, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Freddy menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. (Bee)



