Politik
Trending

Tolak RUU Omnibus Law, Buruh Sumut Unjuk Rasa

KawalSumut.Com – Massa Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) kembali melakukan aksi tolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Kantor DPRD Sumut, Kamis (23/1/2020).

Dalam aksi kali ini massa terdiri dari sepuluh elemen kelompok buruh berasal dari Kota Medan dan Deliserdang, Serdangbedagai dan Langkat.

Massa mulai memadati kantor DPRD Sumut sekitar pukul 13.00 WIB dan meggunakan spanduk ‘Tolak Omnibus Law’.

Koordinator Aksi, Tony Erikson Silalahi menyebutkan bahwa adanya RUU Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) akan berakibat tidak dibayarnya pesangon para pekerja apabila mengalami PHK.

“Pesangon juga akan hilang karena dalam RUU Omnibus Law pesangon diubah menjadi tunjangan PHK yang hanya 6 bulan padahal dalam UU tenaga kerja pesangon maksimal 9 bulan ditambah masa kerja ditambah 15% pengganti berobat. Ini menjadi hilang hanya cukup 6 bulan,” tuturnya.

Bahkan, Tony menyebutkan wacana pemerintah akan membayarkan melalui BPJS adalah hal yang ngawur.

“Pesangon itu dikatakan pemerintah dibayar oleh pemerintah melalui BPJS, tidak dikutip dari buruh maupun pengusaha. Terus dari mana uang pesangon? uang APBN? APBN aja jeblok, bayar utang aja gak cukup APBN. Bagi kami ini pemerintah ngawur,” tegasnya.

Bahkan RUU ini akan mengatur upah buruh perjam dan mengancam hilangnya Upah minimum bagi parah buruh.

“Omnibus Law berakibat pada Upah akan dibuat perjam, otomatis kalau upah per jam maka UMP-UMK akan menjadi hilang,” pungkasnya.

Tony juga menegaskan bahwa Omnibus Law membuat buruh Indonesia semakin menderita karena mudahnya pekerja tenaga asing tidak lagi bersyarat.

“Omnibus Law ini membuat tenaga kerja asing dibebaskan masuk ke Indonesia tidak harus berskill dan tidak harus bisa menggunakan bahasa Indonesia. Padahal dalam UU sebelumnya mengatakan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki skill dan harus bisa menggunakan bahasa Indonesia, UU ini malah dibebaskan,” tegasnya.

Ia membeberkan hal tersebut bisa membuat para investor negara asing membawa pekerjanya sendiri tanpa memperkerjakan warga Indonesia.

Dan hal tersebut akan membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

“Artinya investor yang masuk ke Indonesia bisa membawa tenaga kerja dari negaranya, ini kami tolak. Karena bagi kita sekarang mencari lapangan pekerjaan itu sulit,” terangnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close