Toba
BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Jalin Kerja Sama dengan Kejari Toba untuk Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

Toba, KawalSumut.com ~ Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang hukum, guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Toba.
Dalam kunjungan tersebut, Syarifah didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba, Chandra Frans Sitanggang, serta petugas pemeriksa dari Kantor Cabang Pematangsiantar. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, yang turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Iqbal Lubis.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mendorong perusahaan yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta aktif.
“Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar yang baru, serta memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Toba,” ujar Chandra.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman dan kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran. Selain itu, kerja sama ini juga mempercepat penyelesaian penagihan piutang melalui mekanisme pemanggilan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong perusahaan yang masih menunggak iuran agar segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen Kejari Toba dalam mendukung upaya penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif, khususnya melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara. (Bee)



