
Toba, KawalSumut.com ~ Dugaan kasus narkoba yang melibatkan dua orang berinisial AVB dan WI yang diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mulai menemukan titik terang. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh kepolisian.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Toba, Berlin Marpaung, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja aparat kepolisian yang dilakukan secara terencana dan terukur. Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua terduga dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, dan mendapat pengawalan dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Toba.
Informasi awal yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa AVB diduga merupakan anggota aktif kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Toba. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polres Toba, Iptu Jonlister Siahaan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin, 15 Desember 2025.
“Propam Polres Toba bertugas mengawal dan mengamankan proses penangkapan terhadap dua oknum berinisial AVB dan WI,” ujar Iptu Jonlister Siahaan kepada wartawan.
Terkait barang bukti, Iptu Jonlister menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengamanan awal, ditemukan enam butir pil yang diduga ekstasi dan satu paket yang diduga sabu-sabu. Barang bukti tersebut masih akan dilakukan penimbangan dan pemeriksaan lebih lanjut, menunggu laporan resmi (LP) dari Satnarkoba Polres Toba.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang milik terduga, berupa satu unit mobil jenis Kijang Innova dan dua unit telepon seluler, saat ini sedang dibawa oleh penyidik untuk kepentingan pendalaman, termasuk pemeriksaan jejak digital dan pergerakan kendaraan.
Lebih lanjut, Iptu Jonlister mengungkapkan bahwa AVB merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Habinsaran. Berdasarkan hasil tes urine awal, yang bersangkutan dinyatakan negatif. Sementara itu, WI masih berstatus sebagai saksi dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine.
“Terhadap oknum anggota Polri tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum dan kode etik kepolisian. Laporan pelanggaran akan diterbitkan sesuai ketentuan,” tegas Iptu Jonlister.
Sementara itu, Berlin Marpaung mengapresiasi langkah cepat Satnarkoba Polres Toba yang dikawal oleh Propam dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Polisi harus bersih dari narkoba. Jika aparat bersih, masyarakat juga akan ikut bersih. Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatnarkoba Polres Toba AKP Parulian Nainggolan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, pihak Humas Polres Toba menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Satnarkoba.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan dan masyarakat diminta menunggu hasil resmi penyelidikan. (Bee)



