Berita SUMUTKesehatanTabagsel
Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat dan Makanan

Mandailing Natal,Kawalsumut.com. – Sosialisasi Komunikasi dan Edukasi (KIE) Bersama komisi IX DPR-RI Sihar P. H Sitorus wujudkan masyarakat sadar memilih obat dan makanan yang aman dan bermutu.
Dalam pantauan wartawan, Fraksi PDI-P Sihar P. H Sitorus menjelaskan, bahwa perlu sadar dan selektif dalam memilih obat dan makanan atau perawatan tubuh seperti kosmetik yang lagi trend skincare , hal tersebut disampaikan nya di desa kampung baru Mandailing Natal, dan Kecamatan Siabu Rabu (11-06-2025) jam 10.00 WIB.
Dimana, Sihar Sitorus mengatakan, jangan membeli barang karena orangnya, akan tetapi pastikan dulu perizinan produknya seperti BPOM, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus akibat keracunan obat dan makanan ditengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut,ia menghimbau para peserta Sosialisasi Komunikasi dan Edukasi (KIE) wujudkan masyarakat sadar memilih obat dan makanan yang aman dan bermutu,untuk mengikutinya dengan sebaik-baiknya sampai selesai
“Karena para peserta merupakan perpanjangan tangan dari BPOM, sehingga ilmu yang telah diperoleh agar diteruskan kepada masyarakat luas terutama disekitar lingkungan masing-masing, “ujar Sihar Sitorus.
Anggota DPR-RI Sihar Sitorus juga menjelaskan,BPOM disamping melakukan pengawasan juga berkewajiban memberdayakan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi seperti ini.
“Sehingga kasus-kasus yang mungkin terjadi, lebih awal dapat diantisipasi melalui kecerdasan masyarakat sebagai konsumen dalam memilih dan mengkonsumsi setiap produk yang dibutuhkan”,tuturnya.
“Jadilah konsumen yang cerdas untuk hidup sehat dengan “Cek Klik” 4 hal. Cek kemasan produk, cek label, cek izin edarnya dan cek kadaluarsanya. Produk apapun yang dibeli baca label terlebih dahulu, karena dengan melakukan hal ini merupakan komunikasi antara masyarakat sebagai konsumen dengan perusahaan sebagai produsen terhadap barang yang diperjual belikan”,harap Sihar Sitorus.
dr. Fransiska Lubis Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Madina menambahkan,masalah yang sering ditemui pada makanan, berupa penggunaan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan, penggunaan bahan tambahan pangan yang melebih batas maksimal yang diizinkan, higiene dan sanitasi pengolahan, kadaluarsa dan rusak.
Dalam sesi tanya jawab tersebut,Samsul Simangunsong (55) salah satu peserta juga bertanya terkait dengan BPJS Kesehatan yang dimana, keluarga nya memiliki BPJS Kesehatan yang gratis 5 orang, sedangkan keluarganya yang lain 3 orang memiliki BPJS Mandiri,
Lantas Kabid Pelayanan Kesehatan Mandailing Natal menjelaskan, hal tersebut terjadi karena hal tersebut mungkin akibat dari kondisi masing masing ekonomi, akan tetapi bila yang mandiri nantinya kalau mau di urus atau di alihkan ke BPJS yang gratis itu bisa di urus dengan membawa surat keterangan miskin dari pemerintahan setempat.
Samsul juga bertanya terkait dengan efek dari formalin pada tubuh kita ketika di konsumsi,Fransiska mengatakan hal tersebut bisa menyebabkan penyakit dalam tubuh seperti penyakit kuning.
Drs. Martin Suhendri Apt.m.Farm. Kepala Balai besar BPOM Medan, juga menuturkan bahwa produsen terhadap barang yang diperjual belikan. Masing-masing produk memiliki lebel izin edarnya dari BPOM, seperti huruf DKL yang diikuti dengan 12 digit angka untuk obat kimia, BPOM TR yang diikuti 9 digit angka untuk obat tradisional, BPOM NA yang diikuti 11 digit angka untuk kosmetik, MD dan P-IRT yang diikuti 12 digit angka untuk pangan.
Selain itu, pengawet dan pemanis boleh saja dipakai untuk pangan, akan tetapi harus sesuai batas yang ditentukan. Sementara untuk kosmetik yang perlu diwaspadai berupa penggunaan bahan berbahaya untuk kesehatan kulit dan badan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membeli jamu dan kosmetik melalui one line.
“Dalam mengkonsumsi obat, jangan lakukan secara bersamaan antara obat tradisional dengan obat kimia dan membelinya ditempat yang resmi”,ujarnya.
“Cara pakai, jumlah, dosis, waktu mengkonsumsi dan lama pemakaian merupakan hal yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan. Apapun upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah kasus-kasus yng mungkin terjadi, kunci terakhirnya adalah ditangan konsumen, mau atau tidak masyarakat untuk melakukan apa-apa yang telah diingatkan dan dianjurkan oleh pemerintah”,lanjut Martin.
“Perlu saya sampaikan, BPOM dan Dinas Kesehatan sendiri memiliki tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan serta kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM”,tambahnya.
“Dalam konteks ini, BPOM dan Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam melindungi konsumen. BPOM melakukan kegiatan pengawasan dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetik yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana”pungkas Martin Suhendri. (Khan)